26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Pemerasan di RSUD Tanjungpura Disorot

LANGKAT- Polres Langkat diminta menuntaskan secara hukum dugaan kasus pemerasan di RSUD Tanjungpura-Langkat, menyusul tertangkap tangannya NA oknum bendahara gaji saat menerima uang tak wajar dari dr Mardiana Agustina br Tarigan.

“Karena ada yang tertangkap tangan, dan kemudian ada yang mengadu ke polisi berarti kasus tersebut harus tuntas secara hukum. Jika tidak, berarti Polres Langkat mempermalukan institusinya sendiri,” kata M Kafil Yamin, warga Stabat, kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).
Tanggapan itu disampaikan M Kafil Yamin, menyusul disebut-sebut belum adanya yang menjadi tersangka terkait penangkapan NA, oknum bendahara gaji RSUD Tanjungpura dari tempat kerjanya.

Kafil mengaku, saat sejumlah petugas Polres Langkat menggiring NA, oknum bendahara gaji rumah sakit milik pemerintah tersebut yang tertangkap tangan saat menerima uang tidak wajar dari dr Mardiana Agustina br Tarigan, dirinya kebetulan di sekitar lokasi penangkapan.

Kalau tidak ada kekuatan lain, kata Kafil, melihat ketegasan petugas menciduk NA dari kantornya untuk digiring ke Mapolres Langkat di Stabat, sangat mustahil kalau kemudian polisi tidak menemukan bukti cukup untuk menentukan tersangka atau otak pelakunya dalam kasus yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pemerasan oleh dr Mardiana Agustina.

Menurut Kafil, kalaupun kemudian tidak ada dijadikan tersangka dalam rentetan digiringnya NA ke Mapolres Langkat, diduga hanya karena adanya interpensi. Namun, Kafil merasa sangat tidak yakin Kapolres Langkat dapat diinterpensi dalam kasus tersebut.

Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S kepada wartawan mengatakan sebelumnya, polisi masih terus menyelidiki dugaan kasus pemerasaan atas korban dr Mardiana Agustina br Tarigan. Bahkan, pemeriksaan terhadap S alias Dikun selaku Direktur RSUD Tanjungpura disebutkan segera dilakukan.

“Rencananya, kepala rumah sakit akan kita periksa minggu depan,” kata Kasat, Jum’at  (16/3).
Menurut Kasat, kasus menyeret direktur RSUD Tanjung Pura butuh pemeriksaan lebih mendalam. Sejumlah saksi juga akan dipanggail, namun Kasat tidak sebutkan siapa saksi dimaksud.

Mengenai Nina Amelia (NA) bendahara RSU yang tertangkap tangan menerima uang dari dr Mardiana Agustina, statusnya masih sebatas saksi belum ditetapkan menjadi tersangka. Sementara dr Mardiana sebagai korban melaporkan dr S alias Dikun terkait kasus tersebut. (mag-4)

LANGKAT- Polres Langkat diminta menuntaskan secara hukum dugaan kasus pemerasan di RSUD Tanjungpura-Langkat, menyusul tertangkap tangannya NA oknum bendahara gaji saat menerima uang tak wajar dari dr Mardiana Agustina br Tarigan.

“Karena ada yang tertangkap tangan, dan kemudian ada yang mengadu ke polisi berarti kasus tersebut harus tuntas secara hukum. Jika tidak, berarti Polres Langkat mempermalukan institusinya sendiri,” kata M Kafil Yamin, warga Stabat, kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).
Tanggapan itu disampaikan M Kafil Yamin, menyusul disebut-sebut belum adanya yang menjadi tersangka terkait penangkapan NA, oknum bendahara gaji RSUD Tanjungpura dari tempat kerjanya.

Kafil mengaku, saat sejumlah petugas Polres Langkat menggiring NA, oknum bendahara gaji rumah sakit milik pemerintah tersebut yang tertangkap tangan saat menerima uang tidak wajar dari dr Mardiana Agustina br Tarigan, dirinya kebetulan di sekitar lokasi penangkapan.

Kalau tidak ada kekuatan lain, kata Kafil, melihat ketegasan petugas menciduk NA dari kantornya untuk digiring ke Mapolres Langkat di Stabat, sangat mustahil kalau kemudian polisi tidak menemukan bukti cukup untuk menentukan tersangka atau otak pelakunya dalam kasus yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pemerasan oleh dr Mardiana Agustina.

Menurut Kafil, kalaupun kemudian tidak ada dijadikan tersangka dalam rentetan digiringnya NA ke Mapolres Langkat, diduga hanya karena adanya interpensi. Namun, Kafil merasa sangat tidak yakin Kapolres Langkat dapat diinterpensi dalam kasus tersebut.

Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S kepada wartawan mengatakan sebelumnya, polisi masih terus menyelidiki dugaan kasus pemerasaan atas korban dr Mardiana Agustina br Tarigan. Bahkan, pemeriksaan terhadap S alias Dikun selaku Direktur RSUD Tanjungpura disebutkan segera dilakukan.

“Rencananya, kepala rumah sakit akan kita periksa minggu depan,” kata Kasat, Jum’at  (16/3).
Menurut Kasat, kasus menyeret direktur RSUD Tanjung Pura butuh pemeriksaan lebih mendalam. Sejumlah saksi juga akan dipanggail, namun Kasat tidak sebutkan siapa saksi dimaksud.

Mengenai Nina Amelia (NA) bendahara RSU yang tertangkap tangan menerima uang dari dr Mardiana Agustina, statusnya masih sebatas saksi belum ditetapkan menjadi tersangka. Sementara dr Mardiana sebagai korban melaporkan dr S alias Dikun terkait kasus tersebut. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/