ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penyegelan terhadap 2 gudang penyimpanan bahan bangunan tanpa izin di dalam Kompleks Dipo Indah, Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kamis (18/3).
Plt Kabid Perundang–undangan Satpol PP Asahan, Pranudya Wisnu Murti, SH menerangkan penyegelan berawal dari keberatan warga Komplek Dipo Indah. Saat dicek, ternyata gudang Mega Baja tersebut tidak memiliki tanda daftar gudang (izin).
“Hingga penyegelan dia (pemilik gudang) belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen tanda daftar gudangnya,” ucap Wisnu
Lebih lanjut Wisnu menerangkan, sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan terakhir agar mengosongkan lokasi gudang pada 2 Maret 2021, dan hari ini batas waktu berakhir untuk memenuhi segala kelengkapan administrasi sesuai dengan perundang–undangan dan dokumen-dokumen izin.
“Karena pemilik tidak bisa menunjukkan segala dokumennya maka gudang ditutup dan disegel,” tuturnya.
Wisnu juga mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan prosedurian antaralain telah memberikan surat himbauan dan teguran ke 1, 2 dan ke 3 serta surat peringatan, peringatan 1,2 dan 3, kita, pihaknya juga sudah mediasikan antara warga yang keberatan dengan pemilik gudang di Kantor Satpol PP dan pemilik gudang.
“Saat mediasi pemilik gudang berjanji akan mengurus izin gudangnya, namun hingga penyegelan pemilik tidak dapat menunjukkan segala izin gudang tersebut,” terangnya kembali.
“Segel akan kami buka setelah pemilik gudang telah mengurus izinnya dan melaporkannya kepada kami,”sambung Wisnu. (mag-9/han)