TEBING TINGGI- Belum lagi majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ik Wang, warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini dia dihadapkan dengan kasus serupa. Pasalnya, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, dia kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya, Rini, di depan kantor PN Tebing Tinggi, Senin (18/4).
Kejadian ini cukup mengejutkan sejumlah pengunjung PN Tebing Tinggi. Pasalnya, Rini yang saat itu mengenakan baju merah dipukul oleh suaminya yang berstatus terdakwa hingga tersungkur.
“Aku hanya minta uang susu anak-anaknya, Lesli dan Carem yang masih balita. Namun, suamiku yang kulaporkan dengan kasus KDRT pada 2010 lalu malah mendorongku dan memukul wajahku hingga aku jatuh tersungkur ke parit,” kata Rini kepada wartawan koran ini ketika membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi, Senin (18/4) sore.
Rini megaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, karena sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sudah empat kali gagal, termasuk yang digelar kemarin. “Kini saya mencari keadilan di Polres Tebing Tinggi. Ini ku lakukan gara-gara suamiku tadi memukul dan mendorongku hingga jatuh,” bilang Rini sambil menangis. Karenanya, dia berharap agar Polresta Tebing Tinggi dapat menahan Ik Wang dalam kasus ini.
Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tebing Tinggi, Aiptu R Gultom langsung menyuruh Rini untuk visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Hadil visum menunjukkan, tangan dan pipi Rini mengalami luka memar. “Untuk sementara ini korban masih dimintai keteranganya oleh petugas,” ungkap Gultom. (mag-3)