28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Rekanan Marahi Plt Kabag Pengram

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas milik pimpinan DPRD Binjai yang berinsial B dan H terus memanas. Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Program (Pengram) Pembangunan Pemko Binjai, Jhoni Maruli ‘diserang’ sejumlah rekanan.

“Memang rekanan di Kota Binjai ada datang dan menelepon saya, guna mempertanyakan pengadaan mobil dinas tersebut,” ungkap Jhoni Maruli kepada wartawan koran ini, Senin (18/4). Bukan itu saja, kata Jhoni, sejumlah rekanan yang ada di Binjai marah-marah kepadanya. Sebab, pengadaan dua unit mobil dinas tersebut tidak ditenderkan.
“Mereka marah karena tidak dilibatkan dalam pengadaan. Jadi, kalau masalah makan mereka, tidak ada urusannya sama saya,” cetus Jhoni.

Dijelaskan Jhoni, tidak dilibatkannya rekanan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut karena sudah diatur dalam Perpres 54 ahun 2010, lampiran 2, angka 5 huruf b ayat 1, yang menyebutkan, pengadaan barang dan jasa bukan untuk penanganan darurat, pejabat mengundang sekaligus menyampaikan dekomen pengadaan penunjukan langsung (Pl) kepada penyedia yang dinilai telah memenuhi kualifikasi.

“Kalau di dalam Perpres itu sudah dibenarkan untuk melakukan Pl, untuk apa kita memakai tender lagi. Seperti yang saya katakan sebelumnya, hal ini dapat menguntungkan negara,” jelas Jhoni.

Untuk masalah pengumuman, sambungnya, saat ini kontrak media yang diperuntukan untuk mengumumkan setiap pengadaan barang dan jasa sudah habis sejak Maret 2011 lalu. “Meskipun begitu, kita tetap mengacu kepada Pasal 73 tentang pelelangan, yang menyatakan, pengumuman dapat dilakukan di website, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE,” terangnya, seraya menambahkan, banyak rekanan yang punya Perpres tetapi tidak dilihat secara teliti. Mungkin, ada juga rekanan yang tidak memiliki Perpres 54 ahun 2010 ini.

Protes dari sejumlah rekanan itu, ternyata tak membuat Jhoni kelimpungan. Bahkan, ia siap jika rekanan mengadukan hal ini ke Polres dan Kejari Binjai. “Silahkan saja mereka membuat laporan. Apalagi, yang saya buat ini, semuanya sudah sesuai Perpres dan di dalam Perpres itu, salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat milik pemerintah dilakukan dengan melalui penunjukan langsung (Pl),” kata Jhoni.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai MA Sagala SH, meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan, ia akan membuat laporan secara resmi ke Komisi Perselisihan dan Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, agar dapat mengklarifikasi kembali pengadaan tersebut.(dan)

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas milik pimpinan DPRD Binjai yang berinsial B dan H terus memanas. Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Program (Pengram) Pembangunan Pemko Binjai, Jhoni Maruli ‘diserang’ sejumlah rekanan.

“Memang rekanan di Kota Binjai ada datang dan menelepon saya, guna mempertanyakan pengadaan mobil dinas tersebut,” ungkap Jhoni Maruli kepada wartawan koran ini, Senin (18/4). Bukan itu saja, kata Jhoni, sejumlah rekanan yang ada di Binjai marah-marah kepadanya. Sebab, pengadaan dua unit mobil dinas tersebut tidak ditenderkan.
“Mereka marah karena tidak dilibatkan dalam pengadaan. Jadi, kalau masalah makan mereka, tidak ada urusannya sama saya,” cetus Jhoni.

Dijelaskan Jhoni, tidak dilibatkannya rekanan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut karena sudah diatur dalam Perpres 54 ahun 2010, lampiran 2, angka 5 huruf b ayat 1, yang menyebutkan, pengadaan barang dan jasa bukan untuk penanganan darurat, pejabat mengundang sekaligus menyampaikan dekomen pengadaan penunjukan langsung (Pl) kepada penyedia yang dinilai telah memenuhi kualifikasi.

“Kalau di dalam Perpres itu sudah dibenarkan untuk melakukan Pl, untuk apa kita memakai tender lagi. Seperti yang saya katakan sebelumnya, hal ini dapat menguntungkan negara,” jelas Jhoni.

Untuk masalah pengumuman, sambungnya, saat ini kontrak media yang diperuntukan untuk mengumumkan setiap pengadaan barang dan jasa sudah habis sejak Maret 2011 lalu. “Meskipun begitu, kita tetap mengacu kepada Pasal 73 tentang pelelangan, yang menyatakan, pengumuman dapat dilakukan di website, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE,” terangnya, seraya menambahkan, banyak rekanan yang punya Perpres tetapi tidak dilihat secara teliti. Mungkin, ada juga rekanan yang tidak memiliki Perpres 54 ahun 2010 ini.

Protes dari sejumlah rekanan itu, ternyata tak membuat Jhoni kelimpungan. Bahkan, ia siap jika rekanan mengadukan hal ini ke Polres dan Kejari Binjai. “Silahkan saja mereka membuat laporan. Apalagi, yang saya buat ini, semuanya sudah sesuai Perpres dan di dalam Perpres itu, salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat milik pemerintah dilakukan dengan melalui penunjukan langsung (Pl),” kata Jhoni.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai MA Sagala SH, meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan, ia akan membuat laporan secara resmi ke Komisi Perselisihan dan Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, agar dapat mengklarifikasi kembali pengadaan tersebut.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/