32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pedagang Pasar Kaget Protes Gerobak Dikutip Parkir

KARO- Setelah sebelumnya dituding menyalahi  aturan pengutipan objek parkir, kini Dinas Perhubungan Karo dilanda polemik. Protes, atas kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Karo, No 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa  usaha kembali muncul  kepermukaan.

Seluruh pedagang  Pasar Kaget yang seharinya berjualan di seputaran jalan protokol Berastagi,  menilai kutipan retribusi parkir yang dikenakan terhadap gerobak dorong beroda, yang mereka gunakan sebagai tempat logistik dagangan tidak tepat sasaran.

“Selain tidak menggunakan  mesin, sejumlah gerobak dan steling juga ditempatkan di atas trotoar jalan.  Apakah ada peraturannya, dikutip parkir di atas trotoar. Apalagi ini gerobak dorong yang tidak pakai mesin. Aneh-aneh saja Kabupaten Karo ini sekarang, “ ujar Sembiring mewakili teman-temannya, Jumat (18/5).

Lanjutnya kutipan retribusi parkir yang dikenakan lima hari  belakangan ini terhadap seluruh pedagang merupakan kebijakan keliru. Karena sehari-harinya mereka telah dikenakan biaya  retribusi tempat, dan kebersihan.   Dalam pelaksanaan kutipan, oknum yang menggunakan seragan Dishub tersebut  terkesan arogan kepada pedagang.

“Kami tidak memakai beram jalan. Gerobak/steling dorong nyata terlihat di atas  trotoar. Bagaimana ya, ada parkir di atas trotoar.  Selain itu petugas  yang menggunakan seragam Dishub juga meminta retribusi dengan cara memaksa. Seperti ala premanisme,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurut sejumlah pedagang yang ditemui wartawan koran ini,  mereka terpaksa membayar retribusi parkir karena khawatir terjadi keributan di sekitar lokasi berjualan.  Pihak pedagang enggan menolak bayaran Rp1.000 karena khawatir  tamu yang sedang bersantap makan malam terganggu atas tindakan oknum petugas Dishub Karo tersebut.

“Kami tidak tau pasti  namanya. Tetapi orangnya berkulit agak hitam dan berbadan gemuk.  Menurut informasi yang kami peroleh, dia itu petugas bermarga Perangin-angin.  Ketika datang ia selalu menggunakan pakaian  Dishub dan menutupi namanya dengan jaket,” ujar  beberapa pedagang serentak dengan nada penuh kesal.

Sementara itu Kadis Perhubungan Karo Drs Jamin  Ginting, ketika dihubungi Sumut Pos melalui telepon selularnya mengatakan kutipan retribusi pada perda No 05 tahun 2012 di sejumlah objek wisata, tempat pelelangan, dan  di tempat lokasi khusus. Retribusi dikutip oleh petugas resmi yang mengenakan seragam lengkap.

Namun ketika disinggung apakah Pasar Kaget yang diketahui selama ini sebagai lokasi jajanan dan makan merupakan   lokasi pelelangan, kadis belum berkomentar lebih jauh. “Memang ada retribusi di sejumlah tempat pelelangan. Nanti Senin (21/5) saya lihat di kantor  rinciannya lebih lanjut,” ujar Jamin Ginting.
Perda Karo No 05 Tahun 2012 tentang jasa retribusi jasa usaha, pasal 42 ayat (1) objek  retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemda di lokasi objek wisata adalah  Gundaling, Sipiso-piso Tongging. Sementara di lokasi tempat pelelangan sesuai pasal 42 ayat (1) bagian B dituliskan Gang Merek Berastagi, Dolat Rakyat dan Tiga Singa Kabanjahe.(wan)

KARO- Setelah sebelumnya dituding menyalahi  aturan pengutipan objek parkir, kini Dinas Perhubungan Karo dilanda polemik. Protes, atas kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Karo, No 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa  usaha kembali muncul  kepermukaan.

Seluruh pedagang  Pasar Kaget yang seharinya berjualan di seputaran jalan protokol Berastagi,  menilai kutipan retribusi parkir yang dikenakan terhadap gerobak dorong beroda, yang mereka gunakan sebagai tempat logistik dagangan tidak tepat sasaran.

“Selain tidak menggunakan  mesin, sejumlah gerobak dan steling juga ditempatkan di atas trotoar jalan.  Apakah ada peraturannya, dikutip parkir di atas trotoar. Apalagi ini gerobak dorong yang tidak pakai mesin. Aneh-aneh saja Kabupaten Karo ini sekarang, “ ujar Sembiring mewakili teman-temannya, Jumat (18/5).

Lanjutnya kutipan retribusi parkir yang dikenakan lima hari  belakangan ini terhadap seluruh pedagang merupakan kebijakan keliru. Karena sehari-harinya mereka telah dikenakan biaya  retribusi tempat, dan kebersihan.   Dalam pelaksanaan kutipan, oknum yang menggunakan seragan Dishub tersebut  terkesan arogan kepada pedagang.

“Kami tidak memakai beram jalan. Gerobak/steling dorong nyata terlihat di atas  trotoar. Bagaimana ya, ada parkir di atas trotoar.  Selain itu petugas  yang menggunakan seragam Dishub juga meminta retribusi dengan cara memaksa. Seperti ala premanisme,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurut sejumlah pedagang yang ditemui wartawan koran ini,  mereka terpaksa membayar retribusi parkir karena khawatir terjadi keributan di sekitar lokasi berjualan.  Pihak pedagang enggan menolak bayaran Rp1.000 karena khawatir  tamu yang sedang bersantap makan malam terganggu atas tindakan oknum petugas Dishub Karo tersebut.

“Kami tidak tau pasti  namanya. Tetapi orangnya berkulit agak hitam dan berbadan gemuk.  Menurut informasi yang kami peroleh, dia itu petugas bermarga Perangin-angin.  Ketika datang ia selalu menggunakan pakaian  Dishub dan menutupi namanya dengan jaket,” ujar  beberapa pedagang serentak dengan nada penuh kesal.

Sementara itu Kadis Perhubungan Karo Drs Jamin  Ginting, ketika dihubungi Sumut Pos melalui telepon selularnya mengatakan kutipan retribusi pada perda No 05 tahun 2012 di sejumlah objek wisata, tempat pelelangan, dan  di tempat lokasi khusus. Retribusi dikutip oleh petugas resmi yang mengenakan seragam lengkap.

Namun ketika disinggung apakah Pasar Kaget yang diketahui selama ini sebagai lokasi jajanan dan makan merupakan   lokasi pelelangan, kadis belum berkomentar lebih jauh. “Memang ada retribusi di sejumlah tempat pelelangan. Nanti Senin (21/5) saya lihat di kantor  rinciannya lebih lanjut,” ujar Jamin Ginting.
Perda Karo No 05 Tahun 2012 tentang jasa retribusi jasa usaha, pasal 42 ayat (1) objek  retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemda di lokasi objek wisata adalah  Gundaling, Sipiso-piso Tongging. Sementara di lokasi tempat pelelangan sesuai pasal 42 ayat (1) bagian B dituliskan Gang Merek Berastagi, Dolat Rakyat dan Tiga Singa Kabanjahe.(wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/