SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, menyampaikan beberapa kebijakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut di masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penindakan masyarakat yang mudik, pengawasan dalam penyaluran bansos, dan turut serta dalam pemberian bansos.
Mengenai mudik, Martuani Sormin Siregar mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.
“Di dalam 25 cek poin itu, kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/5).
Dijelaskannya, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan. “Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat.” katanya.
Untuk saat ini, menurut Sormin, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena diantara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an. “Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya,” katanya.
Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.
“Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Bapak Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Polda tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai penegakan hukum yang tidak perlu disebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut. Yang pasti saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan untuk dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan,” tegasnya.
Polda Sumut sendiri juga telah menyalurkan bantuan 25 ton beras didukung anggaran dari Mabes Polri. Polda Sumut juga sudah mulai lakukan tindakan berupa bantuan sosial dapur umum dan pembagian sembako kepada seluruh lapisan masyarakat.
Nekat Mudik, Karantina Menanti
Pengawasan ketat juga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi bersama Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, terhadap bus penumpang yang membawa penumpang yang memasuki Kota Tebingtinggi, Senin (18/5). Setiap bus yang mengangkut penumpang diberhentikan, untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan mobil pribadi yang terindikasi ingin mudik tidak luput dari pemeriksaan tim kesehatan di beberapa titik titik cek poin yang tersebar di empat wilayah di Kota Tebingtinggi.
Kadis Perhubungan Kota Tebingtinggi Safrin Harahap menyatakan, pemeriksaan penumpang angkutan umum menuju Kota Tebingtinggi tetap dilakukan setiap hari. Mereka yang hendak memasuki wilayah Tebingtinggi harus menjalani pemeriksaan kesehatan mulai pengukuran suhu tubuh dan riwayat perjalanan serta penyemprotan disifektan. “Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, karena terlihat masih banyaknya penumpang dengan tujuan Kota Tebingtinggi berdatangan dari daerah zona merah seperti Kota Medan,” jelas Saprin.
Dijelaskan Saprin, saat ini hasil pemeriksaan di beberapa titik pos cek poin di Kota Tebingtinggi pada pos pantau eks Terminal Bandar Kajum terdata sebanyak 63 orang penumpang dengan hasil pemeriksaan nihil. Untuk Pos pantau wilayah Paya Pasir dengan jumlah penumpang 102 hasilnya juga nihil. “Untuk Pos Pabatu dengan jumlah penumpang sebanyak 7 orang dan Pos Terminal Pasar Sakti sebanyak 10 orang juga hasil pemeriksaan dinyatakan nihil,” bilang Saprin.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang menyatakan, saat ini terjadi penurunan atas penyebaran virus corona di wilayah Kota Tebingtinggi. “Terjadi penurunan angka penyebaran Covid -19 di wilayah Kota Tebingtinggi. Jika ini bisa kita pertahankan maka penyebarannya bisa diputus mata rantainya,” jelas dr Nanang di Posko Penanganan Covid -19 Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (18/5).
Nanang juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi yang masih berada di perantauan agar tidak pulang kampung atau mudik, apalagi pemudik yang berasal dari zona merah penyebaran Covid -19 akan mengkhawatirkan warga di Tebingtinggi. “Jika mereka tetap melakukan mudik saat lebaran ini, maka mereka harus karantina selama 14 hari, tempat dan lokasinya sudah disediakan oleh pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi. Hal karantina ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” papar Nanang.
Untuk penyebaran Covid- 19 di Kota Tebingtinggi saat ini terjadi trend penurunan kasus, tercatat saat ini untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 214 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) meninggal sebanyak 2 orang, PDP positif setelah hasil pemeriksaan PCR sebanyak 1 orang, dinyatakan sembuh dari positif Covid-19 sebanyak 1 orang dan selesai masa pemantauan dan dinyatakan sehat sebanyak 1.331 orang. (prn/btr/ian)