22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Asahan Masuk Zona Kuning Covid-19

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua pekan terakhir, kasus penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan di Sumatera Utara. Warga Sumut yang terkonfirmasi sebanyak 30.632 kasus, dan Kabupaten Asahan salah satu termasuk Zona Kuning dalam peningkatan penyebaran Covid-19.

RAKOR VIRTUAL: Bupati Asahan, H.Surya BSc bersama Forkompimda mengikuti Rakor penanganan Covid-19 yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, yang diikuti Pemkab Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/5).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat. Dan vaksinasi Covid-19 akan ditingkatkan kepada masyarakat dan lansia.

Gubsu Edy Rahmayadi juga mengimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari atau terhitung mulai tanggal 18-31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasi.

Kemudian, untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi daerah Zona Hijau dan Kuning dengan kapasitas 50%. Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima, diberikan kapasitas hanya sebesar 50 % dari kapasitas total pengunjung, serta boleh berpoperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hal-hal tersebut dilakukan, lanjut Gubsu, untuk menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. “Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha, karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini,”katanya.

Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, Gubsu mengimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebanyak 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19.

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis, S. STP., serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Edi Iskandar Nainggolan. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua pekan terakhir, kasus penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan di Sumatera Utara. Warga Sumut yang terkonfirmasi sebanyak 30.632 kasus, dan Kabupaten Asahan salah satu termasuk Zona Kuning dalam peningkatan penyebaran Covid-19.

RAKOR VIRTUAL: Bupati Asahan, H.Surya BSc bersama Forkompimda mengikuti Rakor penanganan Covid-19 yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, yang diikuti Pemkab Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/5).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat. Dan vaksinasi Covid-19 akan ditingkatkan kepada masyarakat dan lansia.

Gubsu Edy Rahmayadi juga mengimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari atau terhitung mulai tanggal 18-31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasi.

Kemudian, untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi daerah Zona Hijau dan Kuning dengan kapasitas 50%. Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima, diberikan kapasitas hanya sebesar 50 % dari kapasitas total pengunjung, serta boleh berpoperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hal-hal tersebut dilakukan, lanjut Gubsu, untuk menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. “Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha, karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini,”katanya.

Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, Gubsu mengimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebanyak 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19.

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Elfina br.Tarigan, MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis, S. STP., serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Edi Iskandar Nainggolan. (mag-9/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/