33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Segel Penutupan Dirusak, Polisi Biarkan Diskotik CDI Beroperasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyegelan yang dilakukan Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang tak berdampak kepada penutupan seterusnya. Cafe Duku Indah (CDI) yang disegel pada Jumat (9/4), kini sudah kembali beroperasi atau persisnya pada lebaran Idul Fitri kedua, Jumat (14/5).

DISEGEL: Petugas kepolisian dan Satpol PP Pemkab Diliserdang melakukan penyegelan CDI sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Penyegelan dengan cara dilas tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Alimudin Sinurat. “Ke Kasubbag Humas saja ya,” kata Sinurat saat dikonfirmasi terkait CDI kembali beroperasi yang diduga melakukan pengerusakan terhadap segel pada pintu masuk tempat diskon tersebut.

Begitu juga dengan Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan ketika dikonfirmasi. Juru Bicara Polrestabes Medan ini seolah tidak tahu menahu persoalan dugaan pengerusakan segel tersebut.

Dia mengetahui, bahwa AKBP A Sinurat yang memimpin operasi penyegelan terhadap tempat ilegal itu. Namun, Siahaan buang badan kepada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Artinya, Siahaan mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat. “Iya, saya tahu itu komandan saya. Itukan kemarin, maksud saya coba tanya langsung ke Kapolsek Kutalimbaru, mana tahu ada perjanjian, kita kan enggak tahu. Karena Kapolsek yang punya, makanya coba tanya langsung ke Kapolsek,” urai dia, Selasa (18/5).

Sayangnya, Kapolsek Kutalimbaru tak menggubris panggilan telepon selular wartawan. Begitu juga pesan singkat yang dilayangkan ke WhatsApp Kapolsek untuk kepentingan konfirmasi, tidak direspon.

Sebelumnya, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengamini, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan instansi terkait di Pemkab Deliserdang telah melakukan penyegelan. Bahkan, kata dia, penyegelan dimaksud juga dilakukan dengan cara dilas pada pintu masuk diskotek yang dikelola oleh seorang pria bernama Kurnia.

Dia menegaskan, Diskotek CDI merupakan tempat ilegal. Pasalnya, tempat dugem tersebut belum seutuhnya melengkapi izin.

“TDUP yang belum ada, Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ini perizinan satu pintu yang mengeluarkan dan teknisnya dari pariwisata,” beber dia.

Menurut dia, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian. Kalau sudah dirusak, sudah ranah kepolisian itu,” kata dia.

Terpisah, menejemen CDI, Kurnia dicoba konfirmasi oleh wartawan. Sayangnya, Kurnia tidak menjawab panggilan telepon.

Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, Kurnia tak meresponnya. Diketahui CDI berlokasi di Jalan Salang Tunas, Dusun V, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyegelan yang dilakukan Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang tak berdampak kepada penutupan seterusnya. Cafe Duku Indah (CDI) yang disegel pada Jumat (9/4), kini sudah kembali beroperasi atau persisnya pada lebaran Idul Fitri kedua, Jumat (14/5).

DISEGEL: Petugas kepolisian dan Satpol PP Pemkab Diliserdang melakukan penyegelan CDI sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Penyegelan dengan cara dilas tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Alimudin Sinurat. “Ke Kasubbag Humas saja ya,” kata Sinurat saat dikonfirmasi terkait CDI kembali beroperasi yang diduga melakukan pengerusakan terhadap segel pada pintu masuk tempat diskon tersebut.

Begitu juga dengan Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan ketika dikonfirmasi. Juru Bicara Polrestabes Medan ini seolah tidak tahu menahu persoalan dugaan pengerusakan segel tersebut.

Dia mengetahui, bahwa AKBP A Sinurat yang memimpin operasi penyegelan terhadap tempat ilegal itu. Namun, Siahaan buang badan kepada Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Artinya, Siahaan mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat. “Iya, saya tahu itu komandan saya. Itukan kemarin, maksud saya coba tanya langsung ke Kapolsek Kutalimbaru, mana tahu ada perjanjian, kita kan enggak tahu. Karena Kapolsek yang punya, makanya coba tanya langsung ke Kapolsek,” urai dia, Selasa (18/5).

Sayangnya, Kapolsek Kutalimbaru tak menggubris panggilan telepon selular wartawan. Begitu juga pesan singkat yang dilayangkan ke WhatsApp Kapolsek untuk kepentingan konfirmasi, tidak direspon.

Sebelumnya, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengamini, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan instansi terkait di Pemkab Deliserdang telah melakukan penyegelan. Bahkan, kata dia, penyegelan dimaksud juga dilakukan dengan cara dilas pada pintu masuk diskotek yang dikelola oleh seorang pria bernama Kurnia.

Dia menegaskan, Diskotek CDI merupakan tempat ilegal. Pasalnya, tempat dugem tersebut belum seutuhnya melengkapi izin.

“TDUP yang belum ada, Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ini perizinan satu pintu yang mengeluarkan dan teknisnya dari pariwisata,” beber dia.

Menurut dia, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian. Kalau sudah dirusak, sudah ranah kepolisian itu,” kata dia.

Terpisah, menejemen CDI, Kurnia dicoba konfirmasi oleh wartawan. Sayangnya, Kurnia tidak menjawab panggilan telepon.

Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, Kurnia tak meresponnya. Diketahui CDI berlokasi di Jalan Salang Tunas, Dusun V, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/