26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu, BNNK Gunungsitoli Amankan Sopir dan Kernet

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli membekuk sopir dan kernet truk ekspedisi di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada Sabtu (14/5). Keduanya ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenias sabu yang seberat 1,2 gram.

Kedua orang yang kini sudah menjadi tersangka yakni : RRL(19) alias Rinto berstatus mahasiswa warga desa Moawo Kota Gunungsitoli. Sedangkan rekannya HCSH (24) alias Puta beralamat Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega SH MH mengungkapkan, RRL dan HCSH dibekuk saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan kantor BNN Kota Gunungsitoli, dengan mengendarai truk ekspedisi nomor polisi BK 8012 YG jurusan Medan-Gunungsitoli.

“Keduanya kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku peredaran narkoba dari pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan Angin Gunungsitoli mengendarai truk tronton menggunakan kapal laut,” ungkap Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega SH MH pada konferensi persnya Rabu(18/5).

Kompol Arifieli Zega menyebutkan, dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan plastik transparan berisikan serbuk putih diduga sabu yang disimpan dibawah jok sopir. “setelah ditimbang beratnya 1,2 gram. Kemudian juga ditemukan satu buah plastik putih kosong yang berukuran sedang, tujuh buah plastik putih kosong berukuran kecil yang mana diakui oleh kedua tersangka milik mereka bersama,” sebutnya.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang di Kota Sibolga. Terhadap orang yang disebut kedua tersangka, kita sedang melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Kompol Arifieli Zega mengatakan terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari kejadian ini BNNK Gunungsitoli bekerjasama dengan TNI, Polri dan segenap komponen masyarakat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika tanpa membeda-bedakan status sosial pelakunya,” katanya.

“BNNK Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menyatakan stop narkoba,” tambahnya.(adl/han)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli membekuk sopir dan kernet truk ekspedisi di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada Sabtu (14/5). Keduanya ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenias sabu yang seberat 1,2 gram.

Kedua orang yang kini sudah menjadi tersangka yakni : RRL(19) alias Rinto berstatus mahasiswa warga desa Moawo Kota Gunungsitoli. Sedangkan rekannya HCSH (24) alias Puta beralamat Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega SH MH mengungkapkan, RRL dan HCSH dibekuk saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan kantor BNN Kota Gunungsitoli, dengan mengendarai truk ekspedisi nomor polisi BK 8012 YG jurusan Medan-Gunungsitoli.

“Keduanya kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku peredaran narkoba dari pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan Angin Gunungsitoli mengendarai truk tronton menggunakan kapal laut,” ungkap Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega SH MH pada konferensi persnya Rabu(18/5).

Kompol Arifieli Zega menyebutkan, dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan plastik transparan berisikan serbuk putih diduga sabu yang disimpan dibawah jok sopir. “setelah ditimbang beratnya 1,2 gram. Kemudian juga ditemukan satu buah plastik putih kosong yang berukuran sedang, tujuh buah plastik putih kosong berukuran kecil yang mana diakui oleh kedua tersangka milik mereka bersama,” sebutnya.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang di Kota Sibolga. Terhadap orang yang disebut kedua tersangka, kita sedang melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Kompol Arifieli Zega mengatakan terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari kejadian ini BNNK Gunungsitoli bekerjasama dengan TNI, Polri dan segenap komponen masyarakat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika tanpa membeda-bedakan status sosial pelakunya,” katanya.

“BNNK Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menyatakan stop narkoba,” tambahnya.(adl/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/