DAIRI, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Dairi saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana sistem pengelolaan air minum (SPAM) di Dinas PUTR tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Gult SH MH dikonfirmasi, Senin (19/5/2025) membenarkan penyelidikan dimaksud.
Gerry menjelaskan, penyelidikan proyek SPAM dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023 itu atas pengaduan masyarakat.
Pekerjaan SPAM tahun anggaran 2023 terdapat di 7 Kecamatan di 8 Desa. Kecamatan dan Desa dimaksud yakni di Kecamatan Gunung Sitember 2 Desa, Silima Pungga-Pungga 1 Desa.
Kemudian, di Kecamatan Tanah Pinem 1 Desa, Pegagan Hilir 1 Desa, Silahisabungan 1 Desa, Siempat Nempu Hulu 1 Desa serta Tigalingga 1 Desa. Pekerjaan SPAM dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Disampaikan dalam laporan itu dimana dalam pelaksanaanya, diduga tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara,”ujar Gerry.
“Kini proses penyelidikan sedang berlangsung. KSM dari 5 Desa sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Begitu juga pihak terkait yakni Dinas PUTR, sudah kita periksa,”sebut Gerry.
Menurut Gerry, aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi ini atensi Kejaksaan Negeri Dairi. (rud/han).
DAIRI, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Dairi saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana sistem pengelolaan air minum (SPAM) di Dinas PUTR tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Gult SH MH dikonfirmasi, Senin (19/5/2025) membenarkan penyelidikan dimaksud.
Gerry menjelaskan, penyelidikan proyek SPAM dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023 itu atas pengaduan masyarakat.
Pekerjaan SPAM tahun anggaran 2023 terdapat di 7 Kecamatan di 8 Desa. Kecamatan dan Desa dimaksud yakni di Kecamatan Gunung Sitember 2 Desa, Silima Pungga-Pungga 1 Desa.
Kemudian, di Kecamatan Tanah Pinem 1 Desa, Pegagan Hilir 1 Desa, Silahisabungan 1 Desa, Siempat Nempu Hulu 1 Desa serta Tigalingga 1 Desa. Pekerjaan SPAM dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Disampaikan dalam laporan itu dimana dalam pelaksanaanya, diduga tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara,”ujar Gerry.
“Kini proses penyelidikan sedang berlangsung. KSM dari 5 Desa sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Begitu juga pihak terkait yakni Dinas PUTR, sudah kita periksa,”sebut Gerry.
Menurut Gerry, aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi ini atensi Kejaksaan Negeri Dairi. (rud/han).