26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Bongkar Ruko Mewah di Tembung

Dewan Siap Bawa Satpol PP

tedy/sumut pos PEMBANGUNAN: Pekerja melihat paving blok yang dipasang di halaman ruko di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kamis (18/6)
tedy/sumut pos
PEMBANGUNAN: Pekerja melihat paving blok yang dipasang di halaman ruko di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kamis (18/6)

PERCUT SEITUAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Deliserdang sepertinya mulai gerah dengan aktivitas rumah toko (ruko) mewah sebanyak 33 unit yang berdiri di atas lahan eks PTPN II di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan. Rencananya, wakil rakyat dari Komisi C berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan rumah toko (ruko) yang mulai terisi.

Perlu diketahui, seharunya bangunan ruko yang mulai berktivitas di Jalan Besar Medan-Tembung itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang, karena bangunannya bermasalah, ditambah lagi Izin Membangun Bangunan (IMB) disinyalir palsu membuat aktivitas usaha di ruko menjadi bermasalah.

“Saya juga sudah dengar kabar ruko 33 pintu di Tembung itu. Nanti akan kita sidak itu, kita datangi dalam waktu dekat ini. Di pertengahan puasa ini mungkin,” jelas anggota Komisi C DPRD Deliserdang, Bayu.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Deliserdang ini juga menyebutkan, bila perlu pihaknya saat sidak ke ruko 33 pintu itu akan membawa Satpol PP. Pasalnya, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang harus menyikapi dan bertindak untuk mengeksekusi bangunan ilegal itu.

“Kita bongkar nanti karena enggak ada izinnya,” kata Bayu.

Pantauan wartawan, aktivitas bisnis di ruko 33 unit itu kian bertambah. Kali ini, Quality Fried Chicken akan melakukan aktivitas usaha dengan memakai satu pintu yang sebelumnya usaha besar seperti IJC Mart Cabang Tembung juga telah beroperasi.

Selain itu, Kamis (18/6) pagi, terlihat sejumlah pekerja memasang paving blok di halaman-halaman ruko tersebut. Meski sudah keluar surat rekomendasi pembongkaran dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deliserdang selaku instansi yang mengeluarkan IMB, nyatanya ruko 33 pintu itu belum dieksekusi.

Pemkab Deliserdang sepertinya enggan mengeksekusi ruko mewah yang berdiri kokoh di pinggiran Jalan Besar Medan-Tembung. Entah melatarbelakangi Pemerinah Kabubaten (Pemkab) Deliserdang sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Percut Setiuan terkesan tutup mata beroperasinya ruko 33 unit yang disebut-sebut milik Suwito yang digarap Batara Senin.

Padahal, sebelum ruko itu berdiri, areal tersebut merupakan halaman milik Keluarga Perkebunan. Sedikitnya, 5 Kepala Keluarga (KK) menetap di areal tersebut.

Penelusuran wartawan, keluarga perkebunan yang masih tinggal di sekitar lahan berdirinya ruko mendapatkan intimidasi. “Kami dipaksa untuk angkat kaki oleh oknum pengembang, padahal inikan tanah PTP,” sebut pria yang mengaku dari keluarga perkebunan.

Sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang masih menangani perkara IMB palsu belum menunjukkan perkembangan hasil penyelidikan. (ted/azw)

Dewan Siap Bawa Satpol PP

tedy/sumut pos PEMBANGUNAN: Pekerja melihat paving blok yang dipasang di halaman ruko di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kamis (18/6)
tedy/sumut pos
PEMBANGUNAN: Pekerja melihat paving blok yang dipasang di halaman ruko di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kamis (18/6)

PERCUT SEITUAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Deliserdang sepertinya mulai gerah dengan aktivitas rumah toko (ruko) mewah sebanyak 33 unit yang berdiri di atas lahan eks PTPN II di Jalan Besar Medan-Tembung Kecamatan Percut Seituan. Rencananya, wakil rakyat dari Komisi C berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan rumah toko (ruko) yang mulai terisi.

Perlu diketahui, seharunya bangunan ruko yang mulai berktivitas di Jalan Besar Medan-Tembung itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang, karena bangunannya bermasalah, ditambah lagi Izin Membangun Bangunan (IMB) disinyalir palsu membuat aktivitas usaha di ruko menjadi bermasalah.

“Saya juga sudah dengar kabar ruko 33 pintu di Tembung itu. Nanti akan kita sidak itu, kita datangi dalam waktu dekat ini. Di pertengahan puasa ini mungkin,” jelas anggota Komisi C DPRD Deliserdang, Bayu.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Deliserdang ini juga menyebutkan, bila perlu pihaknya saat sidak ke ruko 33 pintu itu akan membawa Satpol PP. Pasalnya, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang harus menyikapi dan bertindak untuk mengeksekusi bangunan ilegal itu.

“Kita bongkar nanti karena enggak ada izinnya,” kata Bayu.

Pantauan wartawan, aktivitas bisnis di ruko 33 unit itu kian bertambah. Kali ini, Quality Fried Chicken akan melakukan aktivitas usaha dengan memakai satu pintu yang sebelumnya usaha besar seperti IJC Mart Cabang Tembung juga telah beroperasi.

Selain itu, Kamis (18/6) pagi, terlihat sejumlah pekerja memasang paving blok di halaman-halaman ruko tersebut. Meski sudah keluar surat rekomendasi pembongkaran dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deliserdang selaku instansi yang mengeluarkan IMB, nyatanya ruko 33 pintu itu belum dieksekusi.

Pemkab Deliserdang sepertinya enggan mengeksekusi ruko mewah yang berdiri kokoh di pinggiran Jalan Besar Medan-Tembung. Entah melatarbelakangi Pemerinah Kabubaten (Pemkab) Deliserdang sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Percut Setiuan terkesan tutup mata beroperasinya ruko 33 unit yang disebut-sebut milik Suwito yang digarap Batara Senin.

Padahal, sebelum ruko itu berdiri, areal tersebut merupakan halaman milik Keluarga Perkebunan. Sedikitnya, 5 Kepala Keluarga (KK) menetap di areal tersebut.

Penelusuran wartawan, keluarga perkebunan yang masih tinggal di sekitar lahan berdirinya ruko mendapatkan intimidasi. “Kami dipaksa untuk angkat kaki oleh oknum pengembang, padahal inikan tanah PTP,” sebut pria yang mengaku dari keluarga perkebunan.

Sementara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang masih menangani perkara IMB palsu belum menunjukkan perkembangan hasil penyelidikan. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru