25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembunuh Bikin Ribut saat Divonis

LUBUKPAKAM-Terdakwa pembunuh Helvan Fauzi Nasution, Yusuf Sinulingga alias Lingga Gondrong (43) dikeluarkan dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (18/7). Yusuf membuat keributan saat sidang berlangsung sehingga mengganggu jalannya persidangan. Kendati begitu Yusuf tetap divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Yusuf Sinulingga alias Lingga Gondrong didakwa karena terbukti serta sah telah membunuh Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang pada hari Jumat (31/1/2012) silam, dalam bentrok di Dusun Pondok Baru Kebun PTPN 2 di Desa Lau Barus Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir.

Keributan muncul ketika, Yusuf Sinulingga yang masih tercatat sebagai warga di Dusun I Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa menolak mendengarkan putusan majelis hakim. Hampir sekira 10 menit, terdakwa Yusuf Sinulingga yang masih bisa duduk dengan tenang di kusri pesakitan berteriak. “Pak Hakim, saya mau pulang. Saya tidak mau dihukum. Tidak ada gunanya saya hidup jika istri dan anakku terlantar di rumah,” teriak Yusuf dengan nada tinggi ditujukan kepada hakim.

Vonis 12 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sebelumnya terdakwa dituntut seumur hidup. (btr)

LUBUKPAKAM-Terdakwa pembunuh Helvan Fauzi Nasution, Yusuf Sinulingga alias Lingga Gondrong (43) dikeluarkan dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (18/7). Yusuf membuat keributan saat sidang berlangsung sehingga mengganggu jalannya persidangan. Kendati begitu Yusuf tetap divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Yusuf Sinulingga alias Lingga Gondrong didakwa karena terbukti serta sah telah membunuh Helvan Fauzi Nasution (25) warga Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang pada hari Jumat (31/1/2012) silam, dalam bentrok di Dusun Pondok Baru Kebun PTPN 2 di Desa Lau Barus Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir.

Keributan muncul ketika, Yusuf Sinulingga yang masih tercatat sebagai warga di Dusun I Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa menolak mendengarkan putusan majelis hakim. Hampir sekira 10 menit, terdakwa Yusuf Sinulingga yang masih bisa duduk dengan tenang di kusri pesakitan berteriak. “Pak Hakim, saya mau pulang. Saya tidak mau dihukum. Tidak ada gunanya saya hidup jika istri dan anakku terlantar di rumah,” teriak Yusuf dengan nada tinggi ditujukan kepada hakim.

Vonis 12 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sebelumnya terdakwa dituntut seumur hidup. (btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/