26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Tahan Rekanan PTPN 2

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan Syarial Efendi rekanan di PTPN 2 yang menangani proyek pengerasan jalan di afdeling 2 dan 9 perkebunan Sawit Seberang-Langkat. Dalam kasus dugaan korupsi itu kerugian negara mencapai hingga Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, Henderi, kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan Proklamasi Stabat, Kamis (18/7) siang,  menguraikan penahanan Direktur PT Mulia Perkasa warga Medan itu, karena dalam pengerjaan proyek jalan baru di afdeling 2 sepanjang 35.909 meter dengan kontrak Rp3 miliar lebih, dan proyek serupa di afdeling 9 sepanjang 25.387 meter dengan kontrak Rp2 miliar lebih itu tidak sesuai bestek. Semestinya lapisan jalan tebalnya 12 cintimeter (cm) ternyata hanya 6 cm.

Akibatnya, sambungnya, negara rugi diperkiraan mencapai Rp1 miliar di Afdeling 2, dan Rp2 miliar di afdeling 9. Jadi total keseluruhannya Rp3 miliar. Untuk selanjutnya, setelah memenuhi proses lanjutan di Kejari Stabat dititipkan ke Rutan Tanjungpura.

“Kita menduga masih ada beberapa afdeling lagi di jalur tersebut dengan rekanan yang berbeda. Tidak tertutup kemungkinan ini akan merembet ke mana-mana dan tentunya siapa saja meraih keuntungan dalam proyek ini sebabkan negara rugi akan kita proses,” tegas Kajari.

Didampingi Kasi Pidsus, Ricardo M, dan Jaksa Pemeriksa, Lamro, mantan koordinator jaksa di Kejati Jambi ini memprediksi kalau Syarial Efendi merupakan rekanan boneka yang digerakkan oleh orang dalam di PTPN 2, mengingat rekanan dengan gampang meminjaman Rp800 juta meskipun proyek belum dimulai sama sekali. (jie)

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan Syarial Efendi rekanan di PTPN 2 yang menangani proyek pengerasan jalan di afdeling 2 dan 9 perkebunan Sawit Seberang-Langkat. Dalam kasus dugaan korupsi itu kerugian negara mencapai hingga Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, Henderi, kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan Proklamasi Stabat, Kamis (18/7) siang,  menguraikan penahanan Direktur PT Mulia Perkasa warga Medan itu, karena dalam pengerjaan proyek jalan baru di afdeling 2 sepanjang 35.909 meter dengan kontrak Rp3 miliar lebih, dan proyek serupa di afdeling 9 sepanjang 25.387 meter dengan kontrak Rp2 miliar lebih itu tidak sesuai bestek. Semestinya lapisan jalan tebalnya 12 cintimeter (cm) ternyata hanya 6 cm.

Akibatnya, sambungnya, negara rugi diperkiraan mencapai Rp1 miliar di Afdeling 2, dan Rp2 miliar di afdeling 9. Jadi total keseluruhannya Rp3 miliar. Untuk selanjutnya, setelah memenuhi proses lanjutan di Kejari Stabat dititipkan ke Rutan Tanjungpura.

“Kita menduga masih ada beberapa afdeling lagi di jalur tersebut dengan rekanan yang berbeda. Tidak tertutup kemungkinan ini akan merembet ke mana-mana dan tentunya siapa saja meraih keuntungan dalam proyek ini sebabkan negara rugi akan kita proses,” tegas Kajari.

Didampingi Kasi Pidsus, Ricardo M, dan Jaksa Pemeriksa, Lamro, mantan koordinator jaksa di Kejati Jambi ini memprediksi kalau Syarial Efendi merupakan rekanan boneka yang digerakkan oleh orang dalam di PTPN 2, mengingat rekanan dengan gampang meminjaman Rp800 juta meskipun proyek belum dimulai sama sekali. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/