Site icon SumutPos

Hari Ini, Gatot Pulang Lagi ke Medan

Foto: FILE/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).
Foto: FILE/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditemani istrinya Sutiyas Handayani dan ketiga anaknya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan pulang ke Medan hari ini, Selasa (19/7). Kembalinya politisi PKS ini ke Medan dalam rangka pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepulangan Gatot ke Medan hari ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia ditahan KPK dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, Gatot pulang ke Medan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan untuk mantan anak buahnya Eddy Syofian dalam kasus yang sama.

“Besok sore (hari ini, red), tersangka (Gatot Pudjo Nugroho) sampai di Kejari Medan. Karena, administrasi perkaranya di Kejari Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Senin (18/7).

Sebelumnya, kata Bobbi, berkas mantan orang nomor satu di Sumut itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan berkas tahap dua (P22) ini, maka dipastikan tak lama lagi Gatot akan menjalani sidang di PN Medan.

“Sudah (P-21). Kalau JPU (jaksa penuntut umum), saya belum tahu. Besok (hari ini, red) pasti tahu itu,” ujarnya.

Namun begitu, Bobbi menyebutkan, untuk JPU terdiri dari Kejagung, Kejatisu dan Kejari Medan. “Biasanya tim JPU itu terdiri dari seluruhnya. Ada dari kita (Kejatisu dan Kejari Medan) dan Kejagung,” tandasnya.

Usai dilimpahkan, rencananya Gatot akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta sembari menunggu proses pemberkasan perkara, hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Hal ini diakui Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ((Kemenkum HAM) Sumut, Josua Ginting ketika dikonfirmasi.

“Pada Selasa, tanggal 19 Juli 2016, Gatot dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Tanjunggusta Medan berkaitan persidangan di PN Medan,” jelas Josua Ginting.

Ia mengungkapkan, eksekutor pemindahan Gatot akan dilakukan Kejagung. “Persiapan khusus tidak ada,” ungkap Josua.

Menurut Josua, di dalam surat permohonan itu tidak ada tenggang waktu kapan Gatot akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. “Setelah persidangan selesai, kita akan kembalikan dia ke (Lapas) Sukamiskin,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi bersama dengan anak buahnya, yakni Eddy Syofian terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013.

Dimana, Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara divonis 5 tahun penjara. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. (gus)

Exit mobile version