LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019, disahkan DPRD Deliserdang melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Timur, Sitepu dan Imran Obos SE di gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (16/7)
Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deliserdang disampaikan anggota Banggar Amriono, di antaranya menyampaikan nota keuangan dan rancangan P-APBD tahun 2019, yang merupakan implementasi pasal 28 Undang-undang no. 23 tahun 2014.
Selain itu, harus tetap memperhatikan upaya pencapaian target kinerja tahun kelima pencapaian RPJMD tahun 2014-2019. Dalam menetapkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah perlu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga pada saat realisasi antara target dan capaian tidak terdapat selisih yang terlalu jauh seperti yang terjadi pada realisasi anggaran tahun 2018.
Untuk mewujudkan percepatan pencapaian dan penajaman target-target pembangunan daerah tersebut, pada Perubahan anggaran 2019 yaitu pendapatan Daerah diproyeksikan Rp4.009.331.169.223,00 atau meningkat Rp 22.850.345.286,00 atau 0,57% dari target semula Rp3.986.480.823.937,00 dengan rincian PAD direncanakan Rp1.178.058.497.442,00 atau meningkat Rp9.692.746.122,00. dibandingkan dengan APBD murni TA 2019 yaitu Rp1.168.365.751.320,00.
Sedangkan Dana Perimbangan diproyeksikan Rp2.054.904.857.733. Berkurang Rp8.761.141.517,00 dibanding dengan APBD Murni TA 2019 Rp 2.063.665.999.250, kemudian lain- lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan Rp776.367.814.048 atau bertambah Rp21.918.740.681,00 dibandingkan dengan APBD Murni TA 2019 sebesar Rp754.449.073.367,
Dijelaskan juga bahwa pada P APBD tahun 2019 diproyeksikan Belanja Tidak Langsung Rp 2.049.712.500.678 bertambah Rp49.216.149.555 dibanding sebelumnya yakni APBD Murni Rp2.000.496.351.123 Selanjutnya Belanja Langsung pada P APBD diproyeksikan Rp2.067.797.919.513,37 bertambah Rp51.813.446.669,37 dibanding dengan sebelumnya sebesar Rp2.015.984.472.814, sedangkan pada pos pembiayaan adalah menutupi selisih antara Pendapatan dan belanja, dimana perubahan penerimaan diproyeksikan Rp 45.000.000.000 dan pada saat perubahan Rp123.179.250.968,37 terjadi penambahan pembiayaan Rp 78.179.250.968,37.
Sebagai catatan, penambahan pembiayaan ini sumber utamanya adalah SILPA(Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya).
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD murni Rp15.000.000.000 dan pada saat perubahan APBD TA 2019 tidak mengalami perubahan.
Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar menjelaskan, sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2019 dimulai dari pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Ranperda, hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah adapun hai yang tetap menjadi perhatian kita bersama yaitu harus fokus kepada prioritas pembangunan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 yaitu yang pertama, memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui daya saing berorientasi komoditas unggulan.
Kedua, mengoptimalkan sistem layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemukiman yang memadai.
Ketiga, melanjutkan secara konsisten sistem pelayanan publik yang profesional dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang baik. (btr/han)