31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kejaksaan Dairi karena Kecewa Terhadap Tuntutan Jaksa

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Keluarga almarhum, Friendly Hutapea (41) korban pembunuhan warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jumat (18/8/2023).

Kedatangan keluarga korban dan warga Desa Lau Bagot, mempertanyakan apa dasar jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa, JS (32) hanya hukuman penjara 20 tahun.

Padahal, pasal yang dipersangkakan terhadap JS yaitu pasal 340 pembunuhan berencana. Atas dakwaan itu, keluarga korban dan tokoh masyarakat Desa Lau Bagot, mengaku sangat kecewa terhadap JPU dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Kekecewaan itu disampaikan abang korban, Rugun Hutapea (42) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, Desa Lau Bagot, Saut Lumbanbatu (58),
Parsaoran Sihite (49) serta warga Desa Lau Bagot, Fery Simbolon (44), Cinta Situmorang (45), Mangatur Purba (55) serta ibunda, Friendly, Ramly boru Marbun (67) ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang kemarin.

Saut Lumbanbatu dan Parsaoran Sihite menegaskan, pasca dakwaan disampaikan JPU pada sidang kedua di Pengadilana Negeri Sidikalang, Rabu (16/8) lalu. Keluarga korban dan warga Desa Lau Bagot, sangat kecewa tuntutan disampaikan jaksa terhadap terdakwa hanya 20 tahun penjara.

Padahal, kata keduanya, warga berharap agar sipelaku dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup.

“Jadi, kedatangan kami ke Kejaksaan Dairi, mendorong supaya JPU mempertimbangkan kembali dakwaan itu. Sebab, warga Desa Lau Bagot sudah sangat resah atas perilaku terdakwa selama ini. Pelaku kerap bertindak kasar terhadap warga kampung,” ungkapnya.

Mereka mengaku, masyarakat akan ketakutan jika sipelaku keluar. Karena terbukti, dipersidanganpun pelaku mengancam saksi yang memberikan keterangan.

Relawan hukum dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon saat mendampingi keluarga korban dan warga mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan apa pertimbangan jaksa sehingga memilih menuntut terdakwa 20 tahun.

“Pada persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa, bahkan di pengadilan masih mengancam saksi, tetapi malah hanya dituntut 20 tahun penjara,” katanya.

Abang kandung korban, Rugun Hutapea mengungkapkan, mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, putri almarhum adiknya, Grace Stevany Hutapea (14) yang sekarang duduk di kelas 3 SMP negeri 1 tTigalingga, jadi yatim piatu.

“Kami mohon kepada JPU dan Hakim, supaya adil dalam menangani perkara dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan warga diterima Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erwinta Tarigan dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Adi Limbong.

Kasi Pidum yang juga JPU dalam perkara itu, Adi Limbong kepada keluarga korban dan warga mengatakan, menurut pertimbangan dan pembuktian dilakukan secara maksimal.

“Dan setelah meminta petunjuk pimpinan, tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa sudah tepat. Jika keluarga menganggap tuntutan tidak tepat, saya bersedia menerima ganjarannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban, Friendly Hutapea terjadi, Senin (6/3/2023). Pada saat melakukan pembunuhan, pelaku masih sandang bebas bersyarat.

Karena pada kasus pertama, pelaku sudah dijatuhi hukuman karena menganiaya korban. Pelaku divonis hakim 1 tahun 10 bulan. Dan baru menjalani hukuman 8 bulan. Terdakwa, JS yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sidikalang, bebas bersyarat pada bulan Maret 2023 lalu.(rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Keluarga almarhum, Friendly Hutapea (41) korban pembunuhan warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jumat (18/8/2023).

Kedatangan keluarga korban dan warga Desa Lau Bagot, mempertanyakan apa dasar jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa, JS (32) hanya hukuman penjara 20 tahun.

Padahal, pasal yang dipersangkakan terhadap JS yaitu pasal 340 pembunuhan berencana. Atas dakwaan itu, keluarga korban dan tokoh masyarakat Desa Lau Bagot, mengaku sangat kecewa terhadap JPU dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Kekecewaan itu disampaikan abang korban, Rugun Hutapea (42) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, Desa Lau Bagot, Saut Lumbanbatu (58),
Parsaoran Sihite (49) serta warga Desa Lau Bagot, Fery Simbolon (44), Cinta Situmorang (45), Mangatur Purba (55) serta ibunda, Friendly, Ramly boru Marbun (67) ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang kemarin.

Saut Lumbanbatu dan Parsaoran Sihite menegaskan, pasca dakwaan disampaikan JPU pada sidang kedua di Pengadilana Negeri Sidikalang, Rabu (16/8) lalu. Keluarga korban dan warga Desa Lau Bagot, sangat kecewa tuntutan disampaikan jaksa terhadap terdakwa hanya 20 tahun penjara.

Padahal, kata keduanya, warga berharap agar sipelaku dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup.

“Jadi, kedatangan kami ke Kejaksaan Dairi, mendorong supaya JPU mempertimbangkan kembali dakwaan itu. Sebab, warga Desa Lau Bagot sudah sangat resah atas perilaku terdakwa selama ini. Pelaku kerap bertindak kasar terhadap warga kampung,” ungkapnya.

Mereka mengaku, masyarakat akan ketakutan jika sipelaku keluar. Karena terbukti, dipersidanganpun pelaku mengancam saksi yang memberikan keterangan.

Relawan hukum dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon saat mendampingi keluarga korban dan warga mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan apa pertimbangan jaksa sehingga memilih menuntut terdakwa 20 tahun.

“Pada persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa, bahkan di pengadilan masih mengancam saksi, tetapi malah hanya dituntut 20 tahun penjara,” katanya.

Abang kandung korban, Rugun Hutapea mengungkapkan, mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, putri almarhum adiknya, Grace Stevany Hutapea (14) yang sekarang duduk di kelas 3 SMP negeri 1 tTigalingga, jadi yatim piatu.

“Kami mohon kepada JPU dan Hakim, supaya adil dalam menangani perkara dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan warga diterima Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erwinta Tarigan dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Adi Limbong.

Kasi Pidum yang juga JPU dalam perkara itu, Adi Limbong kepada keluarga korban dan warga mengatakan, menurut pertimbangan dan pembuktian dilakukan secara maksimal.

“Dan setelah meminta petunjuk pimpinan, tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa sudah tepat. Jika keluarga menganggap tuntutan tidak tepat, saya bersedia menerima ganjarannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban, Friendly Hutapea terjadi, Senin (6/3/2023). Pada saat melakukan pembunuhan, pelaku masih sandang bebas bersyarat.

Karena pada kasus pertama, pelaku sudah dijatuhi hukuman karena menganiaya korban. Pelaku divonis hakim 1 tahun 10 bulan. Dan baru menjalani hukuman 8 bulan. Terdakwa, JS yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sidikalang, bebas bersyarat pada bulan Maret 2023 lalu.(rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/