TEBING TINGGI- Dua pelaku judi jenis kim dan togel Ebenezer Sagala (30) warga Jalan SM Raja dan Ruslan Saragih (51) warga Jalan Letda Sujono, Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus aparat kepolisian di dua lokasi berbeda, Sabtu (17/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka yaitu, uang senilai Rp15.000, dua buah handphon, kalkulator, kertas rekapan berisi nomor pasangan dan buku tapsir mimpi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono, ketika dihubungi mengatakan, kedua pelaku merupakan juru tulis (Jurtul). Sedangkan bandarnya, masih dalam pengejaran.
“ Kini sang bandar judi masih dalam pengejaran petugas,” ucap AKP Lili Astono.(mag-3)