Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menginstruksikan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkatkan pelayanan. Pasalnya, masih 20.297 warga yang sudah melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP.
Dikatakan Taufan Gama, sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam rangka menghimpun data, menertibkan identitas dan perubahan status demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki peran yang cukup strategis di setiap daerah.
“Begitu juga di Kabupaten Asahan, pasca mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang juga melibatkan mutasi Kadis Dukcapil Jumat, 31 Agustus 2018, berbagai tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas tersebut kini melekat di pundak Drs Supriyanto, MPd yang kini menerima estafet kepemimpinan di Dinas yang periode sebelumnya dipimpin oleh M Rais, SH tersebut,”kata Taufan di hadapan para ASN, Selasa (18/9).
Sebab, menurut Taufan, meningkatkan pelayan e-KTP sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk menyambut pagelaran Pileg dan Pilres 2019, Ujian penerimaan PNS dan pengurusan BPJS dan lainnya.
“Artinya sesuai laporan dari Disdukcapil sampai tanggal 17 September 2018 jumlah wajib KTP yang sudah melaksanakan perekaman dan layak untuk mendapatkan e-KTP berjumlah 20.297 orang, sementara saat ini jumlah blanko e-KTP yang tersedia hanya 7.000 blanko,”beber Taufan.
Bupati juga mengintruksikan agar Disdukcapil fokus dalam menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sesuai dengan stok blanko yang ada.
Dan untuk kekurangan blanko e- KTP, lanjut Taupan, Kadis Dukcapil agar tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Disdukcapil Propsu dan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar permasalahan yang ada dapat segera teratasi.
Untuk proses pelayanan lainnya seperti pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan. “Kiranya Kadisdukcapil Asahan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil,”bilangnya.
Taupan berhara agar Kadis Dukcapil dapat memaksimalkan kinerja bawahannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan tidak membiarkan adanya pengurusan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Masyarakat juga diharapkan untuk dapat melaksanakan berbagai pengurusan layanan kependudukan dan catatan sipil lainnya, dengan langsung mendatangi kantor Disdukcapil tanpa menggunakan jasa dari pihak ketiga,”katanya.(omi/han)