DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani meminta pelaksanaan Sinode Godang (SG) ke-65 HKBP dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 19-25 Oktober 2020. Menurut Sabam, penundaan SG ke-65 menjadi tanggal 9-13 Desember berdasarkan surat keputusan Ephorus HKBP Nomor 1147/L08/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, akan berbenturan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Sabam yang juga jemaat HKBP Resort HKBP Sidikalang 2 menilai, penundaan ini akan berdampak kepada para pendeta resort. Artinya, bila itu dipaksakan, peserta sinode terdiri dari pendeta dan nonpendeta yang daerahnya melaksanakan Pilkada, tidak akan memberikan hak pilihnya. Karena peserta dari luar daerah harus sudah hadir sebelum tanggal 9 Desember 2020.
“Peserta yang memiliki hak suara pada Pilkada, memungkinkan tidak akan memilih pimpinan daerahnya / golput,” ucap Sabam yang juga Sekretaris DPD II Golkar Dairi itu.
Selain itu, dampak pengunduran jadwal SG, kata Sabam, tanggal 9-13 Desember 2020 sudah masuk Minggu Advent dan sudah ada yang mulai Perayaan Natal. “Perayaan Natal hal yang sakral, kenapa harus disibukkan dengan pelaksanaan SG. Biarlah pendeta melayani jemaat, saat masuk Minggu Advent,” ujar Sabam lagi.
Sehingga, sebagai jemaat dia berharap, pelaksanaan SG ke-65 ini agar tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 19-25 Oktober 2020. “Dengan harapan, terpilih pimpinan HKBP yang benar- benar ‘Parhobas’ untuk kebesaran Tuhan. Melayani Jemaat HKBP dengan tulus,” tandasnya. (rud)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani meminta pelaksanaan Sinode Godang (SG) ke-65 HKBP dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 19-25 Oktober 2020. Menurut Sabam, penundaan SG ke-65 menjadi tanggal 9-13 Desember berdasarkan surat keputusan Ephorus HKBP Nomor 1147/L08/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, akan berbenturan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Sabam yang juga jemaat HKBP Resort HKBP Sidikalang 2 menilai, penundaan ini akan berdampak kepada para pendeta resort. Artinya, bila itu dipaksakan, peserta sinode terdiri dari pendeta dan nonpendeta yang daerahnya melaksanakan Pilkada, tidak akan memberikan hak pilihnya. Karena peserta dari luar daerah harus sudah hadir sebelum tanggal 9 Desember 2020.
“Peserta yang memiliki hak suara pada Pilkada, memungkinkan tidak akan memilih pimpinan daerahnya / golput,” ucap Sabam yang juga Sekretaris DPD II Golkar Dairi itu.
Selain itu, dampak pengunduran jadwal SG, kata Sabam, tanggal 9-13 Desember 2020 sudah masuk Minggu Advent dan sudah ada yang mulai Perayaan Natal. “Perayaan Natal hal yang sakral, kenapa harus disibukkan dengan pelaksanaan SG. Biarlah pendeta melayani jemaat, saat masuk Minggu Advent,” ujar Sabam lagi.
Sehingga, sebagai jemaat dia berharap, pelaksanaan SG ke-65 ini agar tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 19-25 Oktober 2020. “Dengan harapan, terpilih pimpinan HKBP yang benar- benar ‘Parhobas’ untuk kebesaran Tuhan. Melayani Jemaat HKBP dengan tulus,” tandasnya. (rud)