33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Pencalonan Amir Hamzah Terancam Tak Memenuhi Syarat, Sekdako: Surat Pengunduran Diri Tak Sesuai Prosedur

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Karenanya, dokumen mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai yang maju dalam pesta demokrasi mendampingi H Juliadi ini, terancam Tidak Memenuhi Syarat.

TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.
TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.

Terlebih, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Amir pun tidak sesuai prosedur. Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay menjelaskan, pemerintah kota tidak menghambat proses pengunduran diri yang diajukan oleh Amir Hamzah.

Hanya saja, kata dia, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan Amir Hamzah tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan, sejumlah regulasi tentang pengajuan pengunduran diri atau pensiunnya seorang PNS.

Salah satunya, yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen PNS. “Pada Pasal 239 di sini disebutkan bahwasanya PNS dapat melakukan pemberhentian dari status PNS dengan beberapa kategori,” kata Sekda didampingi sejumlah pejabat esselon II kepada wartawan di Ruang Rapat 3, Balai Kota Binjai, Jum’at (18/9).

Pertama, ujar Sekda, Amir Hamzah dapat mengajukan pensiun karena memang memasuki usia pensiun. Kedua, pemberhentian dapat diajukan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

“Pemberhentian juga dapat dilaksanakan apabila tidak cakap jasmani dan rohani. Pemberhentian dapat dilaksanakan apabila meninggal dunia, tewas atau hilang. Kategori berikutnya pemberhentian karena pelanggaran disiplin,” kata Sekda.

Dalam Pasal 254 ayat 1, sambung Sekda, PNS wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun saat ini, KPU Binjai belum menetapkan Bapaslon sebagai Paslon. Sekda menambahkan, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan seorang ASN tidak dapat ditarik kembali. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon, PNS dimaksud dapat diberhentikan dengan hormat.

“Saat ini masih (proses) mendaftar, belum ditetapkan. Artinya, pengajuan pengunduran diri PNS karena mengikuti pemilihan kepala daerah itu dapat diajukan setelah ditetapkan, bukan (saat) mendaftar. Ini regulasinya,” kata orang nomor satu di lingkungan PNS ini.

“Kemudian diperkuat lagi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 384/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam dokumen KPU tersebut,” sambung mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Pemko Binjai akan memproses surat pengajuan pengunduran diri Amir ketika KPU sudah menetapkan bapaslon menjadi paslon. KPU Binjai juga masih membolehkan Amir melampirkan surat pengunduran diri yang sedang diproses paling lama 5 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.

“Begitu ditetapkan KPU sebagai calon, silahkan PNS yang ikut Pilkada mengajukan prosesnya kepada instansi yang bernaung tugasnya untuk disampaikan kepada pejabat kepegawaian,” kata Sekda.

Atas regulasi tersebut, lanjut dia, Amir telah mengajukan berkas pensiun dini melalui pengantar Kaban Kesbangpol yang diajukan kepada BKD pada 12 Agustus 2020. Namun, menurut Sekda, pengajuan berkas pensiun dini atau pengunduran diri tak jelas masuk kategori yang mana.

“Enggak ada keterangannya, sehingga kami enggak bisa proses. Jadi kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan,” ujar dia. “Kalau yang bersangkutan mengajukan diri untuk pengunduran diri karena mengikuti Pilkada, ya tunggu ditetapkan. Kalau kami proses ini, kami yang salah. Jadi di sini tidak ada diskriminasi,” beber dia.

Pun demikian, Amir ada mengajukan surat pribadi untuk pensiun dini dengan alasan Pilkada pada 12 Agustus 2020. Namun tetap saja, Pemko Binjai tidak dapat memprosesnya karena tahapan Pilkada saat ini belum ada penetapan sebagai paslon.

“Tidak ada diskriminasi. Untuk maju Pilkada itu hak PNS. Dua surat yang diajukan tidak sesuai prosedur. Pemko tidak pernah melakukan diskriminasi atau menghalangi. Tapi, pengajuan yang disampaikan yang bersangkutan adalah surat pensiun tidak jelas dengan alasan apa. 58 tahun batas usia pensiun baru bisa mengajukan pensiun. Namun, belum masuk kategori. Begitu juga kategori yang lain, tidak masuk” ujar dia.

“Saudara Amir ini juga pernah dijatuhi hukuman disiplin dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan-tahapan tanpa mengantongi izin pimpinan secara tertulis,” urai dia.

Anggota Sekda Mendapat Teror

Pengajuan pengunduran diri yang tidak sesuai berdampak kepada aksi teror. “Sampai diteror anggota saya. Harusnya saudara Amir Hamzah mengetahui (proses pengunduran diri) dalam hal ini,” kata dia. “Terkait itu (aksi teror), kami belum mau melaksanakan upaya hukum. Kami anggap ada intervensi sebagai upaya saja. Kami tidak ada melakukan upaya hukum (terkait aksi teror),” beber dia. Menanggapi dokumen balon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar, KPU Binjai berpendapat, dapat saja gugur jika dokumen TMS. Koordinator Divisi Hukum KPU Binjai, Arifin Saleh menyatakan, apabila permohonan Amir Hamzah mengundurkan diri sebagai ASN ditolak, maka dokumen pendaftaran sebagai balon wakil walikota dinyatakan TMS. “Pada prinsipnya, apabila dokumen tidak lengkap, maka akan kita TMS-kan,” kata Arifin dan membenarkan jika permohonan pengunduruan diri Amir ditolak, status dokumen TMS. (ted)

FOTO:

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Karenanya, dokumen mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai yang maju dalam pesta demokrasi mendampingi H Juliadi ini, terancam Tidak Memenuhi Syarat.

TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.
TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.

Terlebih, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Amir pun tidak sesuai prosedur. Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay menjelaskan, pemerintah kota tidak menghambat proses pengunduran diri yang diajukan oleh Amir Hamzah.

Hanya saja, kata dia, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan Amir Hamzah tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan, sejumlah regulasi tentang pengajuan pengunduran diri atau pensiunnya seorang PNS.

Salah satunya, yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen PNS. “Pada Pasal 239 di sini disebutkan bahwasanya PNS dapat melakukan pemberhentian dari status PNS dengan beberapa kategori,” kata Sekda didampingi sejumlah pejabat esselon II kepada wartawan di Ruang Rapat 3, Balai Kota Binjai, Jum’at (18/9).

Pertama, ujar Sekda, Amir Hamzah dapat mengajukan pensiun karena memang memasuki usia pensiun. Kedua, pemberhentian dapat diajukan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

“Pemberhentian juga dapat dilaksanakan apabila tidak cakap jasmani dan rohani. Pemberhentian dapat dilaksanakan apabila meninggal dunia, tewas atau hilang. Kategori berikutnya pemberhentian karena pelanggaran disiplin,” kata Sekda.

Dalam Pasal 254 ayat 1, sambung Sekda, PNS wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun saat ini, KPU Binjai belum menetapkan Bapaslon sebagai Paslon. Sekda menambahkan, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan seorang ASN tidak dapat ditarik kembali. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon, PNS dimaksud dapat diberhentikan dengan hormat.

“Saat ini masih (proses) mendaftar, belum ditetapkan. Artinya, pengajuan pengunduran diri PNS karena mengikuti pemilihan kepala daerah itu dapat diajukan setelah ditetapkan, bukan (saat) mendaftar. Ini regulasinya,” kata orang nomor satu di lingkungan PNS ini.

“Kemudian diperkuat lagi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 384/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam dokumen KPU tersebut,” sambung mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Pemko Binjai akan memproses surat pengajuan pengunduran diri Amir ketika KPU sudah menetapkan bapaslon menjadi paslon. KPU Binjai juga masih membolehkan Amir melampirkan surat pengunduran diri yang sedang diproses paling lama 5 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.

“Begitu ditetapkan KPU sebagai calon, silahkan PNS yang ikut Pilkada mengajukan prosesnya kepada instansi yang bernaung tugasnya untuk disampaikan kepada pejabat kepegawaian,” kata Sekda.

Atas regulasi tersebut, lanjut dia, Amir telah mengajukan berkas pensiun dini melalui pengantar Kaban Kesbangpol yang diajukan kepada BKD pada 12 Agustus 2020. Namun, menurut Sekda, pengajuan berkas pensiun dini atau pengunduran diri tak jelas masuk kategori yang mana.

“Enggak ada keterangannya, sehingga kami enggak bisa proses. Jadi kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan,” ujar dia. “Kalau yang bersangkutan mengajukan diri untuk pengunduran diri karena mengikuti Pilkada, ya tunggu ditetapkan. Kalau kami proses ini, kami yang salah. Jadi di sini tidak ada diskriminasi,” beber dia.

Pun demikian, Amir ada mengajukan surat pribadi untuk pensiun dini dengan alasan Pilkada pada 12 Agustus 2020. Namun tetap saja, Pemko Binjai tidak dapat memprosesnya karena tahapan Pilkada saat ini belum ada penetapan sebagai paslon.

“Tidak ada diskriminasi. Untuk maju Pilkada itu hak PNS. Dua surat yang diajukan tidak sesuai prosedur. Pemko tidak pernah melakukan diskriminasi atau menghalangi. Tapi, pengajuan yang disampaikan yang bersangkutan adalah surat pensiun tidak jelas dengan alasan apa. 58 tahun batas usia pensiun baru bisa mengajukan pensiun. Namun, belum masuk kategori. Begitu juga kategori yang lain, tidak masuk” ujar dia.

“Saudara Amir ini juga pernah dijatuhi hukuman disiplin dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan-tahapan tanpa mengantongi izin pimpinan secara tertulis,” urai dia.

Anggota Sekda Mendapat Teror

Pengajuan pengunduran diri yang tidak sesuai berdampak kepada aksi teror. “Sampai diteror anggota saya. Harusnya saudara Amir Hamzah mengetahui (proses pengunduran diri) dalam hal ini,” kata dia. “Terkait itu (aksi teror), kami belum mau melaksanakan upaya hukum. Kami anggap ada intervensi sebagai upaya saja. Kami tidak ada melakukan upaya hukum (terkait aksi teror),” beber dia. Menanggapi dokumen balon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar, KPU Binjai berpendapat, dapat saja gugur jika dokumen TMS. Koordinator Divisi Hukum KPU Binjai, Arifin Saleh menyatakan, apabila permohonan Amir Hamzah mengundurkan diri sebagai ASN ditolak, maka dokumen pendaftaran sebagai balon wakil walikota dinyatakan TMS. “Pada prinsipnya, apabila dokumen tidak lengkap, maka akan kita TMS-kan,” kata Arifin dan membenarkan jika permohonan pengunduruan diri Amir ditolak, status dokumen TMS. (ted)

FOTO:

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/