30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bawaslu Dairi Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, melakukan pengawasan langsung tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi.

Demikian diterangkan Komisioner Bawaslu Dairi sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Pandapotan Rajagukguk kepada wartawan, Jumat (16/9).

Disebutkannya, sebelum melaksanakan pengawasan, Bawaslu Dairi membentuk tim fasilitasi. “Tim fasilitasi ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di Kantor KPU Dairi,” sebut Pandapotan.

Pengawasan verifikasi administrasi (vermin), dalam hal ini Parpol melakukan upload data keanggotan ke dalam aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dilaksanakan selama 7 hari dan dimulai sejak tanggal 17-23 Agustus 2022.

Kemudian pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan dan klarifikasi ganda eksternal dimulai sejak 4-5 September 2022. Proses pengawasan dilaksankan sejak pukul 08.00-18.00 WIB.

“Dalam pengawasan ini KPU memanggil Parpol yang terindikasi belum memenuhi syarat (BMS) dan dilakukan klarifikasi secara langsung dengan metode wawancara,” terang Pandapotan.

Selanjutnya pada hari kedua tanggal, 5 September 2022 Bawaslu kembali melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan yang terindikasi BMS. “Klarifikasi ganda eksternal dimulai sejak pukul 08.00-23.59 WIB,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pandapotan, saat pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan yang terindikasi BMS. Pada klarifikasi eksternal yang dilaksankan terdapat 4 anggota parpol yang diklarifikasi secara daring melalui video call

“Partai tersebut adalah, Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ujarnya.

Ditambahkan Divisi HPPS ini, pada tanggal 10 September 2022, Bawaslu kembali melaksanakan pengawasan terhadap Submit hasil verifikasi administrasi KPU Dairi ke Provinsi. Pengawasan dimulai sejak pukul 08.00-23.59 WIB.

“Submit dilaksanakan jam 17.48 WIB dan disaksikan oleh anggota KPU Dairi. Sebelum di submit berita acara (BA) dikoreksi dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU Dairi,” pungkasnya. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, melakukan pengawasan langsung tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi.

Demikian diterangkan Komisioner Bawaslu Dairi sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Pandapotan Rajagukguk kepada wartawan, Jumat (16/9).

Disebutkannya, sebelum melaksanakan pengawasan, Bawaslu Dairi membentuk tim fasilitasi. “Tim fasilitasi ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di Kantor KPU Dairi,” sebut Pandapotan.

Pengawasan verifikasi administrasi (vermin), dalam hal ini Parpol melakukan upload data keanggotan ke dalam aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dilaksanakan selama 7 hari dan dimulai sejak tanggal 17-23 Agustus 2022.

Kemudian pelaksanaan pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan dan klarifikasi ganda eksternal dimulai sejak 4-5 September 2022. Proses pengawasan dilaksankan sejak pukul 08.00-18.00 WIB.

“Dalam pengawasan ini KPU memanggil Parpol yang terindikasi belum memenuhi syarat (BMS) dan dilakukan klarifikasi secara langsung dengan metode wawancara,” terang Pandapotan.

Selanjutnya pada hari kedua tanggal, 5 September 2022 Bawaslu kembali melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan yang terindikasi BMS. “Klarifikasi ganda eksternal dimulai sejak pukul 08.00-23.59 WIB,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pandapotan, saat pengawasan proses verifikasi administrasi kegandaan yang terindikasi BMS. Pada klarifikasi eksternal yang dilaksankan terdapat 4 anggota parpol yang diklarifikasi secara daring melalui video call

“Partai tersebut adalah, Partai Nasional Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ujarnya.

Ditambahkan Divisi HPPS ini, pada tanggal 10 September 2022, Bawaslu kembali melaksanakan pengawasan terhadap Submit hasil verifikasi administrasi KPU Dairi ke Provinsi. Pengawasan dimulai sejak pukul 08.00-23.59 WIB.

“Submit dilaksanakan jam 17.48 WIB dan disaksikan oleh anggota KPU Dairi. Sebelum di submit berita acara (BA) dikoreksi dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU Dairi,” pungkasnya. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/