26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Bawaslu Tebingtinggi Rekrutmen Panwaslu Kecamatan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran dimulai tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022.

“Rekrutmen dilakukan untuk 5 Kecamatan yang ada di Kota Tebingtinggi, meliputi Kecamatan Rambutan, Padang Hilir, Padang Hulu, Tebingtinggi Kota dan Kecamatan Bajenis. Dimana setiap Kecamatan akan diisi tiga anggota Panwaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Halda Qemlani Pane, Sabtu (17/9).

Dijelaskan Halda, ada tahapan perekrutmen lembaga penyelenggara ad hoc ini diawali dengan adanya sosialisasi, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu hingga pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

“Proses rekrutmen secara terbuka. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkunjung ke Sekretariat Bawaslu Tebingtinggi, Jalan Deblod SundorSundoro atau melalui laman Media Sosial (Medsos),” ucapnya.

Lanjut Halda, berkas disediakan secara online di website https//tebingtinggibawaslu.go.id. masyarakat dapat mendownload berkas yang dibutuhkan.

Terkait persyaratan, Halda mengatakan harus berusia minimal 25 tahun, lulus SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye hingga tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

“Berkas yang dinyatakan lengkap diumumkan dan akan mengikuti seleksi dengan CAT. Jika lulus CAT dilanjutkan tes wawancara,” tutup Halda.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran dimulai tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022.

“Rekrutmen dilakukan untuk 5 Kecamatan yang ada di Kota Tebingtinggi, meliputi Kecamatan Rambutan, Padang Hilir, Padang Hulu, Tebingtinggi Kota dan Kecamatan Bajenis. Dimana setiap Kecamatan akan diisi tiga anggota Panwaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Tebingtinggi, Halda Qemlani Pane, Sabtu (17/9).

Dijelaskan Halda, ada tahapan perekrutmen lembaga penyelenggara ad hoc ini diawali dengan adanya sosialisasi, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu hingga pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan.

“Proses rekrutmen secara terbuka. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkunjung ke Sekretariat Bawaslu Tebingtinggi, Jalan Deblod SundorSundoro atau melalui laman Media Sosial (Medsos),” ucapnya.

Lanjut Halda, berkas disediakan secara online di website https//tebingtinggibawaslu.go.id. masyarakat dapat mendownload berkas yang dibutuhkan.

Terkait persyaratan, Halda mengatakan harus berusia minimal 25 tahun, lulus SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye hingga tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

“Berkas yang dinyatakan lengkap diumumkan dan akan mengikuti seleksi dengan CAT. Jika lulus CAT dilanjutkan tes wawancara,” tutup Halda.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru