30 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

KPU Tebingtinggi Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 130.610 Pemilih

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 sebesar 130.610 pemilih.

Kegiatan rapat pleno KPU dilaksanakan di Pondok Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi dihadiri Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan dan empat anggota KPU lainnya serta Bawaslu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan, pentingnya DPT sebagai salah satu elemen krusial dalam memastikan hak pilih warga terjamin. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu tonggak menjelang Pilkada khususnya di Kota Tebingtinggi.

“Penetapan DPT ini merupakan unsur penting guna memastikan warga kota Tebingtinggi memiliki hak suara yang nantinya akan di gunakan saat hari pemilihan. KPU Kota Tebingtinggi berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada , terutama dalam menghindari potensi masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar atau tidak valid,” bilang Emil Sofyan.

Jelas Emil Sofyan kembali, tahapan saat ini sudah semakin mendekati pelaksanaan, sehingga kita harus memaksimalkan setiap proses yang ada. Dalam rapat pleno ini kita tetapkan DPT Kota Tebingtinggi pada Pilkada tahun 2024 sebanyak 130.610 pemilih.

Menurut Emil Sofyan, KPU Kota Tebingtinggi akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung pada Pilkada 2024, di mana penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024 , berselang sehari pada 23 September 2024 akan di lanjutkan pencabutan nomor urut pasangan calon serta pada 24 September 2024 akan dilaksanakan penetapan zona APK dan jadwal kampanye.

“Selain itu, KPU juga telah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 268 tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Tebingtinggi. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024,” jelasnya.

Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan mekanisme yang diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 sebesar 130.610 pemilih.

Kegiatan rapat pleno KPU dilaksanakan di Pondok Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi dihadiri Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan dan empat anggota KPU lainnya serta Bawaslu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan, pentingnya DPT sebagai salah satu elemen krusial dalam memastikan hak pilih warga terjamin. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu tonggak menjelang Pilkada khususnya di Kota Tebingtinggi.

“Penetapan DPT ini merupakan unsur penting guna memastikan warga kota Tebingtinggi memiliki hak suara yang nantinya akan di gunakan saat hari pemilihan. KPU Kota Tebingtinggi berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada , terutama dalam menghindari potensi masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar atau tidak valid,” bilang Emil Sofyan.

Jelas Emil Sofyan kembali, tahapan saat ini sudah semakin mendekati pelaksanaan, sehingga kita harus memaksimalkan setiap proses yang ada. Dalam rapat pleno ini kita tetapkan DPT Kota Tebingtinggi pada Pilkada tahun 2024 sebanyak 130.610 pemilih.

Menurut Emil Sofyan, KPU Kota Tebingtinggi akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung pada Pilkada 2024, di mana penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024 , berselang sehari pada 23 September 2024 akan di lanjutkan pencabutan nomor urut pasangan calon serta pada 24 September 2024 akan dilaksanakan penetapan zona APK dan jadwal kampanye.

“Selain itu, KPU juga telah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 268 tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Tebingtinggi. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024,” jelasnya.

Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan mekanisme yang diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/