25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

SK Kepemilikan dari Gubsu Raja Inal Siregar Hilang

Wali Kota Binjai Siap Tinggalkan Rumah Dinas

Binjai-Wali Kota Binjai Idaham menyatakan siap meninggalkan rumah dinas. Selain karena kalah di pengadilan oleh ahli waris Sultan Langkat terkait sengketa lahan dan rumah itu, Pemerintah Kota (Binjai) pun tidak memiliki bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan yang ditegaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, pada 1991 malah hilang.

Meski menyatakan siap keluar, Idaham masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK). “Ya kita harus legowo menerima putusan PK nanti, jika mereka (ahli waris Sultan Langkat) menang kita keluar,” tegas di sela-sela kegiatan hari Anak Nasional (HAN) di Binjai, kemarin.

Selain menunggu putusan PK, sambungnya, dia juga masih menunggu surat pemberitahuan (annaming) dari PN Binjai sebelum dilakukan penyitaan. “Bagaimana kita tahu sengketa itu dimenangkan penggugat, annamingnya saja belum kita terima,” elaknya.

Lagi pula, kata dia, apa yang mau disita dari rumah dinas tersebut? “Apakah rumahnya, tanahnya, atau penghuninya? Inikan belum jelas, makanya kita tunggu saja hasil putusan PK nanti,” tegasnya.

Terpisah, Humas PN Binjai Hendra Hermawan, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang Pemko tidak memiliki alas hak yang jelas, bisa-bisa saja dilakukan penyitaan atau penggusuran terhadap penghuni rumah. “Ya, jika penggugat menang dalam PK, kenapa pula kita tidak bisa menyita atau menggusur penghuni rumah,” tegasnya.

Kepastian Pemko Binjai tidak mempunyai alas hak atas tanah dan rumah dinas wali kota Binjai, terungkap saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD di ruang rapat Komisi C DPRD Binjai, Kamis (18/10).  Dalam pertemuan itu, Kabag Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai Aspian, mengatakan, pihaknya belum membuat surat atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah dinas Wali Kota Binjai. “Memang sejauh ini tidak ada sertifikatnya,” sebut dia.

Ketika ditanya mengapa tidak dibuat setelah ditempati selama kurun 62 tahun sejak 1950? Aspian menyebutkan, secara administrasi, bagian aset baru terbentuk beberapa tahun terakhir. Sementara sebelumnya masih berada di bawah naungan Bagian Umum Pemko Binjai. “Kita (Bagian Aset) saja baru permanen dua tahun terakhir, sebelumnya kan masih di Bagian Umum. Tapi namanya sudah bagian dari tugas kami menjaga aset, sampai kapan pun rumah dinas itu tetap kita pertahankan,” jawabnya.

Sementara, staf Kabag Hukum Salmadeni, sekaligus salah satu kuasa hukum Pemko Binjai dalam perkara ini mengatakan, meski Pemko Binjai tidak mempunyai alas hak atas tanah dan bangunan rumah dinas, tapi pihaknya memiliki bukti baru (novum) atas kepemilikan asset tersebut. “Novum yang kita punya hanya tinggal Surat Keputusan Gubsu Raja Inal Serigar tahun 1991,” urainya.

Namun yang menjadi persoalan, surat Gubsu tersebut sampai saat ini belum ditemukan, baik di Arsip Pemko Binjai maupun di Arsip Pemkab Langkat. “Kita sudah dua minggu ini mencari surat tersebut, tapi belum ditemukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum T Zulkifli (penggugat), Syafarudin Harahap SH, mengatakan, memang ada surat keputusan (SK) Gubsu No 012/1625/SK/1990 terkait rumah dinas. “Tapi bukan menyatakan rumah dinas itu aset Pemko Binjai, melainkan tentang pembentukan tim penyelidikan kepemilikan rumah bekas kediaman Bupati Langkat yang di Binjai,” jelasnya. (ndi)

Wali Kota Binjai Siap Tinggalkan Rumah Dinas

Binjai-Wali Kota Binjai Idaham menyatakan siap meninggalkan rumah dinas. Selain karena kalah di pengadilan oleh ahli waris Sultan Langkat terkait sengketa lahan dan rumah itu, Pemerintah Kota (Binjai) pun tidak memiliki bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan yang ditegaskan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, pada 1991 malah hilang.

Meski menyatakan siap keluar, Idaham masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK). “Ya kita harus legowo menerima putusan PK nanti, jika mereka (ahli waris Sultan Langkat) menang kita keluar,” tegas di sela-sela kegiatan hari Anak Nasional (HAN) di Binjai, kemarin.

Selain menunggu putusan PK, sambungnya, dia juga masih menunggu surat pemberitahuan (annaming) dari PN Binjai sebelum dilakukan penyitaan. “Bagaimana kita tahu sengketa itu dimenangkan penggugat, annamingnya saja belum kita terima,” elaknya.

Lagi pula, kata dia, apa yang mau disita dari rumah dinas tersebut? “Apakah rumahnya, tanahnya, atau penghuninya? Inikan belum jelas, makanya kita tunggu saja hasil putusan PK nanti,” tegasnya.

Terpisah, Humas PN Binjai Hendra Hermawan, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang Pemko tidak memiliki alas hak yang jelas, bisa-bisa saja dilakukan penyitaan atau penggusuran terhadap penghuni rumah. “Ya, jika penggugat menang dalam PK, kenapa pula kita tidak bisa menyita atau menggusur penghuni rumah,” tegasnya.

Kepastian Pemko Binjai tidak mempunyai alas hak atas tanah dan rumah dinas wali kota Binjai, terungkap saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD di ruang rapat Komisi C DPRD Binjai, Kamis (18/10).  Dalam pertemuan itu, Kabag Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai Aspian, mengatakan, pihaknya belum membuat surat atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah dinas Wali Kota Binjai. “Memang sejauh ini tidak ada sertifikatnya,” sebut dia.

Ketika ditanya mengapa tidak dibuat setelah ditempati selama kurun 62 tahun sejak 1950? Aspian menyebutkan, secara administrasi, bagian aset baru terbentuk beberapa tahun terakhir. Sementara sebelumnya masih berada di bawah naungan Bagian Umum Pemko Binjai. “Kita (Bagian Aset) saja baru permanen dua tahun terakhir, sebelumnya kan masih di Bagian Umum. Tapi namanya sudah bagian dari tugas kami menjaga aset, sampai kapan pun rumah dinas itu tetap kita pertahankan,” jawabnya.

Sementara, staf Kabag Hukum Salmadeni, sekaligus salah satu kuasa hukum Pemko Binjai dalam perkara ini mengatakan, meski Pemko Binjai tidak mempunyai alas hak atas tanah dan bangunan rumah dinas, tapi pihaknya memiliki bukti baru (novum) atas kepemilikan asset tersebut. “Novum yang kita punya hanya tinggal Surat Keputusan Gubsu Raja Inal Serigar tahun 1991,” urainya.

Namun yang menjadi persoalan, surat Gubsu tersebut sampai saat ini belum ditemukan, baik di Arsip Pemko Binjai maupun di Arsip Pemkab Langkat. “Kita sudah dua minggu ini mencari surat tersebut, tapi belum ditemukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum T Zulkifli (penggugat), Syafarudin Harahap SH, mengatakan, memang ada surat keputusan (SK) Gubsu No 012/1625/SK/1990 terkait rumah dinas. “Tapi bukan menyatakan rumah dinas itu aset Pemko Binjai, melainkan tentang pembentukan tim penyelidikan kepemilikan rumah bekas kediaman Bupati Langkat yang di Binjai,” jelasnya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/