LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terhitung pada Januari 2019, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Deliserdang sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, Jamkesda Deliserdang akan dirubah ke sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Direktur RSUD Deliserdang, dr Hanip Fahri SpKj MM kepada wartawan, hal itu dilakukan untuk mengikuti Keppres nomor 82 tahun 2018 yang menyebutkan tidak boleh kabupaten/kota melaksanakan jaminan kesehatan secara sendiri-sendiri.
“Jadi mesti mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namanya yang disebut BPJS yaitu Universal Health Coverage ( UHC). Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus tercover kesehatannya dalam sistem jaminan nasional yang disebut BPJS,” kata dr Hanip.
Dengan Keppres itu katanya, daerah-daerah yang masih menyelenggarakan Jamkesda diwajibkan membuat JKN dengan cara ikut dan mendaftar BPJS. “Efeknya bagi kita yaitu Jamkesda Deliserdang harus dikonversi ke JKN. Akibatnya apa, dari segi kepesertaan dan cakupan ke pelayanan mengalami perubahan,”terang dr Hanif.
Dijelaskannya, dari segi kepesertaan sebelum berlaku Keppres tersebut, semua masyarakat Deliserdang yang tidak memiliki kartu BPJS asal memiliki KTP dan KK dilayani gratis di Puskesmas dan di Rumah Sakit pemerintah. Juga dilayani di RS yang disepakati atau ditunjuk atau yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang, misal RS Haji atau RS Adam Malik yang terlebih dahulu mendapat rujukan dari RSUD Deliserdang.
Menurutnya, alokasi dana Jamkesda ke RSUD Deliserdang sebanyak Rp40 miliar per tahun untuk melayani masyarakat yang belum memiliki BPJS. Disebut, masyarakat Deliserdang yang belum mendapat kartu BPJS hampir 800.000 jiwa, dan yang berhak mendapat kartu BPJS sekitar 400.000 jiwa.
“Nah uang yang Rp40 miliar tadi jika dikonversikan menjadi kartu, cuma bisa mendapat 135.000 jiwa. Inilah yang bakal menjadi persoalan bagi kita. Orang Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang berkompeten menentukan siapa masyarakat yang wajar mendapatkan hasil konversi nanti,” terang dr Hanip.
Ditanya dari 800.000 jiwa itu yang bisa mendapat hanya 135.000 jiwa maka sisanya bagaimana? dr Hanip mengaku hal itu yang menjadi persoalan. Disebut, hal itu yang menjadi harapan Bupati Deliserdang agar terlebih dahulu disosialisasikan Keppres tersebut ke masyarakat.
“Masyarakat itu bisa mendaftar mandiri, masyarakat bisa mendapat bantuan KIS dari pusat dan dari CSR perusahaan. Tapi yang bisa yang ditanggung Pemkab Deliserdang hanya Rp40 miliar. Dulunya yang Rp 40 miliar itu jika dialokasikan dananya di RS, maka dapat terlayani semua karena yang datang ke RS yang benar-benar sakit,” tuturnya.
Direncanakan, lanjut dr Hanip Fahri, dana Rp 40 miliar tetap dialokasikan ke tahun 2019 untuk membayar premi BPJS warga tak mampu. Jika seluruh 800.000 jiwa itu ditanggung oleh pemda, akan menghabiskan dana berkisar Rp 350 miliar. “Dari mana anggaran segitu diperoleh. Alokasi di RSUD Deliserdang saja hanya Rp101 miliar per tahun untuk belanja obat dan pelayanan serta lainnya,” imbuhnya.
“Untuk masa transisi nanti dari tahun 2018 ke 2019, Pemkab tetap berpikir positif dengan mengalokasikan dana talangan yang menggunakan klaim dalam pembayaran,”sambung dr Hanip. (btr/han)