LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura), hingga kini masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Poldasu. Dalam kasus ini, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Santama mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka, dikarenakan masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk meminta petunjuk lanjut. “Masih tahap gelar perkara kasusnya dan belum kelar,” ujar Rony kepada wartawan, kemarin.
Kata dia, jika gelar perkara sudah selesai, maka pihaknya baru bisa menyimpulkan tersangkanya. “Nanti saya kabari, mohon sabar ya,” ucap Rony.
Dia mengaku, sebelum ke Mabes Polri, pihaknya telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada pekan lalu. “Jadi, setelah gelar perkara di Mabes Polri, nantinya mudah-mudahan bisa menentukan tersangkanya sehingga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Menurut Rony, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa menjadi tersangka. “Siapa saja bisa jadi tersangka. Kalau sudah tersangka, pemanggilan (bupati) dilakukan atas seizin Mendagri,” sebutnya.
Rony menambahkan, pihaknya optimis kasus dugaan korupsi ini dapat diselesaikan sampai tuntas. Sebab, sampai saat ini tidak mendapat hambatan. “Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa karena yang pasti kasusnya terus jalan. Kita tidak pernah merasa diintervensi, dan tidak ada hambatan,” tukas dia.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua bupati tersebut sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapoldasu pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.
Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp1,9 miliar. (ris/han)