31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Meskipun Hari Libur, Polsek Padanghilir Tetap Gelar Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tidak memandang siang ataupun malam, hari libur atau kerja, personel Polres Tebingtinggi, melalui Polsek Padanghilir, tetap melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka penegakan Perwal Nomor 44 Tahun 2020, terkai penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Tebingtinggi, Minggu (18/10).

OPERASI YUSTISI: Polsek Padanghilir, Polres Tebingtinggi, bersama Koramil 13, dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, saat melaksanakan operasi yustisi.SOPIAN/SUMUT POS.
OPERASI YUSTISI: Polsek Padanghilir, Polres Tebingtinggi, bersama Koramil 13, dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, saat melaksanakan operasi yustisi.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolsek Padanghilir, AKP P Manurung menjelaskan, operasi yustisi tetap dilaksanakan di wilayah Polres Tebingtinggi, baik itu hari kerja maupun libur. Menurutnya, justru pada hari libur banyak warga luar Kota Tebingtinggi, yang berkunjung.

“Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami tak pernah mengenal waktu, baik hari kerja dan libur, tetap dilaksanakan,” tegas P Manurung.

Adapun operasi yustisi ini, merupakan razia gabungan dari pihak Polres Tebingtinggi, Koramil 13 0204 DS, Satpol PP Kota Tebingtinggi, dan aparatur Kecamatan Padanghilir.

P Manurung juga mengatakan, operasi yustisi ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwal Tebingtinggi Nomor 44 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Padanghilir.

“Kami mengimbau dan menegur masyarakat yang berkumpul di warung kopi tanpa mengunakan masker. Selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat. Dan mengimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menghindari keramaian atau berkumpul, agar terhindar dari penularan covid-19,” pungkasnya. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tidak memandang siang ataupun malam, hari libur atau kerja, personel Polres Tebingtinggi, melalui Polsek Padanghilir, tetap melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka penegakan Perwal Nomor 44 Tahun 2020, terkai penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Tebingtinggi, Minggu (18/10).

OPERASI YUSTISI: Polsek Padanghilir, Polres Tebingtinggi, bersama Koramil 13, dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, saat melaksanakan operasi yustisi.SOPIAN/SUMUT POS.
OPERASI YUSTISI: Polsek Padanghilir, Polres Tebingtinggi, bersama Koramil 13, dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, saat melaksanakan operasi yustisi.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolsek Padanghilir, AKP P Manurung menjelaskan, operasi yustisi tetap dilaksanakan di wilayah Polres Tebingtinggi, baik itu hari kerja maupun libur. Menurutnya, justru pada hari libur banyak warga luar Kota Tebingtinggi, yang berkunjung.

“Dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami tak pernah mengenal waktu, baik hari kerja dan libur, tetap dilaksanakan,” tegas P Manurung.

Adapun operasi yustisi ini, merupakan razia gabungan dari pihak Polres Tebingtinggi, Koramil 13 0204 DS, Satpol PP Kota Tebingtinggi, dan aparatur Kecamatan Padanghilir.

P Manurung juga mengatakan, operasi yustisi ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwal Tebingtinggi Nomor 44 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Padanghilir.

“Kami mengimbau dan menegur masyarakat yang berkumpul di warung kopi tanpa mengunakan masker. Selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat. Dan mengimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menghindari keramaian atau berkumpul, agar terhindar dari penularan covid-19,” pungkasnya. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/