TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipipis wilayah hukum Polres Tebingtinggi, melaksanakan razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi covid-19, tepatnya di tempat-tempat keramaian Desa Sipipis, Sabtu (17/10) malam.
Puluhan warga yang terjaring oleh petugas, langsung diterapkan sanksi, dan pendataan dengan ditandatangani warga, agar tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah mengatakan, tujuan razia penegakan disiplin prokes ini untuk menyampaikan imbauan secara humanis kepada masyarakat , terkait Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020, soal peningkatan disiplin dalam penegakan hukum prokes, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Surat Maklumat Kapolri Nomor: MAK/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020.
“Razia ini juga dalam menegakkan Peraturan Bupati Sergai Nomor 35 Tahun 2020, tentag penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” jelasnya.
Dengan adanya 3 peraturan ini, lanjutnya, pihaknya mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar mendisiplinkan diri mengikuti prokes dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Ini juga dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19. Selama kegiatan patroli dan razia penegakan disiplin prokes, tidak ditemukan kejadian tindak pidana yang menonjol,” pungkas Syaipullah. (ian/saz)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipipis wilayah hukum Polres Tebingtinggi, melaksanakan razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi covid-19, tepatnya di tempat-tempat keramaian Desa Sipipis, Sabtu (17/10) malam.
Puluhan warga yang terjaring oleh petugas, langsung diterapkan sanksi, dan pendataan dengan ditandatangani warga, agar tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah mengatakan, tujuan razia penegakan disiplin prokes ini untuk menyampaikan imbauan secara humanis kepada masyarakat , terkait Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020, soal peningkatan disiplin dalam penegakan hukum prokes, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Surat Maklumat Kapolri Nomor: MAK/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020.
“Razia ini juga dalam menegakkan Peraturan Bupati Sergai Nomor 35 Tahun 2020, tentag penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” jelasnya.
Dengan adanya 3 peraturan ini, lanjutnya, pihaknya mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar mendisiplinkan diri mengikuti prokes dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Ini juga dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19. Selama kegiatan patroli dan razia penegakan disiplin prokes, tidak ditemukan kejadian tindak pidana yang menonjol,” pungkas Syaipullah. (ian/saz)