LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKN Sumut di bawah kepemimpinan Maruli Aner Siagian.
“Mengacu kepada keputusan DPP PKN tentang pemberhentian saudara Maruli Aner Siagian sebagai Ketua DPD PKN Sumut dan mengangkat saudara Efendi Silalahi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PKN Sumut,” kata Wakil Sekretaris DPP PKN, Agusli SH dalam keterangan persnya kepada para wartawan di Lubukpakam, Sabtu (19/10).
“Dengan keputusan itu, Efendi Silalahi berhak dan bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas organisasi PKN di Sumatera Utara,” imbuh Agusli.
Sebelum memberikan keterangan pers, Agusli bersama Efendi Silalahi dan Ketua Harian DPD PKN Sumut Lamsar Saragi, terlebih dahulu melaksanakan pertemuan atau rapat. Rapat tersebut mengambil keputusan untuk segera membuat musyawarah daerah luar biasa (Musdalub).
“Bahwa pelaksana tugas ketua dan ketua harian secepat mungkin melaksanakan konsolidasi organisasi PKN Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Musdalub yang direncanakan di Hotel Wing, Batangkuis pada 26 Oktober mendatang,” ungkap Agusli.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan Efendi Silalahi sebagai Plt Ketua dan Lamsar Saragi sebagai Ketua Harian sampai terlaksananya Musdalub.
“Bahwa Pelaksana Tugas Ketua DPD PKN menyatakan, memberhentikan/membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah melanggar AD-ART dan tidak loyal kepada organisasi dan telah berbuat yang dapat mencemarkan nama baik PKN,” terang Agusli.
Dijelaskan, adapun DPC PKN yang dibekukan/diberhentikan yaitu DPC PKN Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Medan.(btr/adz)