MADINA, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal memusnahan e-KTP yang rusak dan Invalid di lapangan upacara Kantor Bupati Lama, Selasa (18/12).
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal, H Gozali, SH MM, mengatakan bahwa e-KTP yang rusak ataupun Invalid yang berhasil disita untuk selanjutnya dimusnahkan, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi sebanyak 6.100 keping.
Pembakaran e-KTP ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau Invalid untuk tertib administrasi dan upaya peningkatan kwalitas pelayanan,” ungkapnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan terus berupaya meminimalisir penggunaan e-KTP yang bukan pemiliknya, dan pemusnahan dengan cara dibakar merupakan salah satu upaya untuk terus berupaya menyadarkan masyarakat, bahwa satu orang satu identitas kependudukan.
Gozali juga mengatakan, bahwa e-KTP yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah ganti status, pindah, rusak dan lain sebagainya, sehingga dengan begitu diharapkan tidak ada lagi yang memiliki E-KTP ganda di Madina.
Disdukcapil sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan e-KTP yang sudah tidak sesuai lagi dengan jati dirinya, karena sudah jelas ada aturan yang mengatur di negara kita ini, bahkan ada juga pidananya apabila disalah gunakan. Memang setiap kita kelapangan untuk memberikan pelayanan langsung, kita terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang memiliki KTP ganda di Kabupaten Mandailing Natal ini,” tutupya. (mag6/han)