KARO, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak menahan 4 tersangka kasus korupsi Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo. Sentral Advokasi untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SaHdar), sangat menyayangkan sikap Kejari Karo tersebut.
“Kami menyayangkan sikap penyidik Kejari Karo, yang tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus korupsi Tugu Mejuah-juah di Karo,” ungkap Koordinator Eksekutif SaHdar Ibrahim, baru-baru ini.
Jika kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut, SaHdar khawatir, masyarakat akan ragu terhadap penindakan hukum di Kabupaten Karo. “Seharusnya penahanan bisa dilakukan terhadap para tersangka, agar proses penyidikan menjadi lebih mudah. Jangan sampai hal ini menyebabkan proses penyidikan menjadi belarut-larut dan terkesan lamban,” kata Ibrahim.
Apalagi, keempat tersangka memiliki peluang besar untuk melarikan diri. “Kejaksaan juga harus mengingat, tidak dilakukannya penahanan akan memperbesar risiko tersangka untuk melarikan diri, karena tidak mau mempertanggungjawabkan per- buatan mereka,” tegas Ibrahim lagi.
Terkait isu keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Ibrahim menepisnya. Dia yakin, kasus akan terus berlanjut. Pasalnya, sudah ada hasil audit dari BPK. “Kalau lihat perkembangan kasus, sudah ada hasil audit BPK, dan pengembalian kerugian keuangan juga dilakukan, sepertinya enggak bakal SP3. Tapi kalaupun SP3, berarti itu tanda-tanda perlakuan yang istimewa kepada para tersangka,” katanya.
Untuk itu, dia kembali mendesak Kejari Karo untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Ibrahim tegas meminta, agar keempat tersangka segera secepatnya ditahan. “Kejari Karo seharusnya melakukan penyidikan, seperti kebiasaan para penyidik di dugaan kasus korupsi. Jadi para tersangka harus segera ditahan,” harapnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian, diduga mendukung tidak ditahannya 4 tersangka.
Sumanggar berdalih, tidak semua tersangka kasus korupsi harus ditahan. Dia menilai, ada pertimbangan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah. “Yang pertama, tersangka kooperatif ketika dimintai keterangan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri selama penyidikan,” jelasnya, Sabtu (15/12) lalu.
Seperti diketahui, ada dugaan korupsi pada pembangunan Tugu Mejuah-Juah yang dilaksanakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pagu anggaran sebesar Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Karo TA 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume, yang mendatangkan kerugian Rp571.720.387, dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650.
Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah dilaksanakan pada 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (man/saz)