24.6 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Dari 26.925 Lamaran TMS, 3.726 Pelamar Layangkan Sanggahan

UJIAN: Para peserta CASN mengikuti ujian seleksi yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).Penulis: Grid Network. istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.726 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) se-Sumatera Utara, melayangkan sanggahan atau bantahan terhadap instansi dan lembaga kementerian, pasca pengumuman hasil seleksi administrasi resmi ditutup, Senin (16/12).

“Sanggahan atau bantahan ini karena adanya kekeliruan saat proses pengumuman hasil seleksi administrasi. Sebagian karena peserta belum menerima hasil seleksi administrasi. Namun bantahan ini tidak dapat mengubah ataun

memperbaiki berkas dari masing-masing peserta,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab wartawan, Rabu (18/12).

Sanggahan dibuka mulai 17-19 Desember 2019 dengan sistem online di https://sscn.bkn.go.id. Tidak dilayani sanggahan secara tatap muka langsung.

Sanggahan hanya untuk memperjelas bilamana ada kekeliruan panitia seleksi yang mengakibatkan tidak lulusnya pelamar. Masa sanggah bukan berarti memperbaharui dokumen yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Dari tiga ribuan pelamar yang melayangkan sanggahan, sebanyak 500 orang sudah dijawab langsung oleh instansi dan lembaga/kementerian masing-masing.

Di Sumut sendiri, tercatat 163.615 peserta yang mendaftarkan dirinya untuk menjadi CPNS. Sebanyak 26.925 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi peserta yang dinyatakan TMS berhak melayangkan sanggahan kepada instansi dan lembaga kementerian.

Bagi instansi dan lembaga kementerian yang mendapatkan sanggahan dari peserta, diberikan waktu selama tiga hari untuk menjawab bantahan tersebut.

English sebelumnya mengatakan, dari 26 kabupaten/kota di Sumut yang membuka formasi sejauh ini sebanyak 136.588 peserta dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat (MS). Perinciannya, yakni 163.615 peserta sudah membuat akun, 167.824 calon pegawai negeri sipil sudah mengisi formulir. “Pengumuman masih akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 20 Desember mendatang,” kata dia.

Dia menyatakan, sanggahan atau bantahan tidak dapat mengubah data peserta yang sudah masuk ke masing-masing lembaga. “Apabila dianggap ada kekeliruan verifikasi instansi, bukan untuk memperbaiki data pelamar,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS untuk formasi Pemprovsu. Dari pelamar yang mendaftar sebanyak 14.546 orang, terverifikasi MS sebanyak 12.169 orang dan TMS sebanyak 2.377 orang.

Hasil itu disampaikan BKD Setdaprovsu dalam pengumuman Nomor 800/35178/BKD/II/2019 tertanggal 16 Desember 2019, yang ditandatangani Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis.

Semua peserta yang lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Namun tempat dan waktu pelaksanaan CAT belum ditentukan. Informasinya menyusul disampaikan melalui https://sscn.bkn.go.id dan www.sumutprov.go.id. (prn)

UJIAN: Para peserta CASN mengikuti ujian seleksi yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).Penulis: Grid Network. istimewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.726 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) se-Sumatera Utara, melayangkan sanggahan atau bantahan terhadap instansi dan lembaga kementerian, pasca pengumuman hasil seleksi administrasi resmi ditutup, Senin (16/12).

“Sanggahan atau bantahan ini karena adanya kekeliruan saat proses pengumuman hasil seleksi administrasi. Sebagian karena peserta belum menerima hasil seleksi administrasi. Namun bantahan ini tidak dapat mengubah ataun

memperbaiki berkas dari masing-masing peserta,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab wartawan, Rabu (18/12).

Sanggahan dibuka mulai 17-19 Desember 2019 dengan sistem online di https://sscn.bkn.go.id. Tidak dilayani sanggahan secara tatap muka langsung.

Sanggahan hanya untuk memperjelas bilamana ada kekeliruan panitia seleksi yang mengakibatkan tidak lulusnya pelamar. Masa sanggah bukan berarti memperbaharui dokumen yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Dari tiga ribuan pelamar yang melayangkan sanggahan, sebanyak 500 orang sudah dijawab langsung oleh instansi dan lembaga/kementerian masing-masing.

Di Sumut sendiri, tercatat 163.615 peserta yang mendaftarkan dirinya untuk menjadi CPNS. Sebanyak 26.925 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi peserta yang dinyatakan TMS berhak melayangkan sanggahan kepada instansi dan lembaga kementerian.

Bagi instansi dan lembaga kementerian yang mendapatkan sanggahan dari peserta, diberikan waktu selama tiga hari untuk menjawab bantahan tersebut.

English sebelumnya mengatakan, dari 26 kabupaten/kota di Sumut yang membuka formasi sejauh ini sebanyak 136.588 peserta dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat (MS). Perinciannya, yakni 163.615 peserta sudah membuat akun, 167.824 calon pegawai negeri sipil sudah mengisi formulir. “Pengumuman masih akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 20 Desember mendatang,” kata dia.

Dia menyatakan, sanggahan atau bantahan tidak dapat mengubah data peserta yang sudah masuk ke masing-masing lembaga. “Apabila dianggap ada kekeliruan verifikasi instansi, bukan untuk memperbaiki data pelamar,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS untuk formasi Pemprovsu. Dari pelamar yang mendaftar sebanyak 14.546 orang, terverifikasi MS sebanyak 12.169 orang dan TMS sebanyak 2.377 orang.

Hasil itu disampaikan BKD Setdaprovsu dalam pengumuman Nomor 800/35178/BKD/II/2019 tertanggal 16 Desember 2019, yang ditandatangani Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis.

Semua peserta yang lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Namun tempat dan waktu pelaksanaan CAT belum ditentukan. Informasinya menyusul disampaikan melalui https://sscn.bkn.go.id dan www.sumutprov.go.id. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/