BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Teddy Law.
“Ini merupakan perkara yang kemarin, Kejari Binjai sudah menerima pembayaran denda Rp250 juta. Sebelumnya, terpidana sudah membayar uang pengganti sebesar Rp4.774.334.262,” kata Kajari Bin jai, Andri Ridwan, Rabu (16/12).
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak menambahkan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dengan adanya ini, Kejari Binjai menyelamatkan kerugian negara setelah terpidana korupsi tersebut sudah membayar uang pengganti dan denda. “Terpidana sudah dieksekusi. Sudah menjalani hukumannya, masih lama bebas,” tukasnya.
Diketahui, Teddy Law merupakan Direktur PT Mesarinda Abadi menjadi penyedia alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Anggaran bersumber dari APBN TA 2012 sebesar Rp14 miliar. Selain Teddy, juga ada enam tersangka lain. Akibat ini, kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.
Enam tersangka dimaksud, Suryana Res selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Feronica selaku Direktur PT Peran Daya Medica, Budi Asmono selaku Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, dr Mahim Siregar selaku mangan Dirut RSUD Djoelham, Cipta Depari selaku Unit Layanan Pengadaan dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Teddy Law divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, kurungan penjara. (ted/azw)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Teddy Law.
“Ini merupakan perkara yang kemarin, Kejari Binjai sudah menerima pembayaran denda Rp250 juta. Sebelumnya, terpidana sudah membayar uang pengganti sebesar Rp4.774.334.262,” kata Kajari Bin jai, Andri Ridwan, Rabu (16/12).
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak menambahkan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dengan adanya ini, Kejari Binjai menyelamatkan kerugian negara setelah terpidana korupsi tersebut sudah membayar uang pengganti dan denda. “Terpidana sudah dieksekusi. Sudah menjalani hukumannya, masih lama bebas,” tukasnya.
Diketahui, Teddy Law merupakan Direktur PT Mesarinda Abadi menjadi penyedia alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Anggaran bersumber dari APBN TA 2012 sebesar Rp14 miliar. Selain Teddy, juga ada enam tersangka lain. Akibat ini, kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.
Enam tersangka dimaksud, Suryana Res selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Feronica selaku Direktur PT Peran Daya Medica, Budi Asmono selaku Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, dr Mahim Siregar selaku mangan Dirut RSUD Djoelham, Cipta Depari selaku Unit Layanan Pengadaan dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Teddy Law divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, kurungan penjara. (ted/azw)