26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2016-2021, Senin (18/1) di gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

SIDANG PARIPURNA: DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021.
SIDANG PARIPURNA: DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ujar Meika.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2016-2021, Senin (18/1) di gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

SIDANG PARIPURNA: DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021.
SIDANG PARIPURNA: DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021.

Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ujar Meika.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/