30.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Sopir Truk Dipungli Rp25-75 Ribu

BINJAI- Dinas Perhubungan Binjai tetap melakukan pungutan kelebihan muatan terhadap supir truk di sejumlah ruas jalan di Kota Binjai. Padahal, berdasarkan Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang Izin Dispensasi Kelebihan Muatan di Kota Binjai, sudah dibatalkan.

Pantauan Sumut Pos di Jalan H Juanda dan Umar Baki, Selasa (19/2), pungutan kelebihan muatan tetap dilaksanakan petugas Dishub Binjai. Parahnya lagi, meski di pos retribusi memiliki jembatan timbang, namun petugas Dishub tak pernah menggunakannya. Mereka hanya mengutip retribusi kelebihan muatan itu di pinggir jalan. Tak ayal, arus lalu lintas di pos retribusi tersebut kerap macet.

Aksi petugas Dishub inipun, mengundang keresahan para supir. Menurut Poniran (46) supir truk pengangkut galian C, mengatakan,  setiap tripnya mereka dibebankan pengutipan sebesar Rp25 ribu untuk uang kelebihan muatan. Sedangkan untuk truk tangki yang melintas dikenakan pungutan sebesar Rp75 ribu dan untuk pengangkut buah kelapa sawit dikutip sebesar Rp50 ribu sekali melintas.

“Semua yang melintas ditimbangan itu tidak ada yang ditimbang, semuanya sudah ditetapkan sesuai kendaraannya. Borongan kami pun hanya Rp250 ribu, jadi bisa dihitung berapa hasil yang kami dapat, untuk beli minyak saja sudah Rp150 ribu, uang makan, retribusi timbangan Rp70 ribu, lain lagi uang tak terduga seperti ban bocor,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba saat ditemui menegaskan, aksi dilakukan petugas Dishub Binjai itu, jelas-jelas merupakan pungutan liar (pungli). Sebab, selain Perda Kota Binjai yang sudah dibatalkan, pungutan juga tidak sesuai dengan ketentuan.”Kalau memang pungutan kelebihan muatan itu tidak ditimbang, tentu itu pungli. Apalagi, Perda yang mengatur hal tersebut sudah dibatalkan Kemendagri, jelas perbuatan itu melanggar Undang-undang,” tegas Zainuddin.

Sebelumnya, Kabid Hubungan Darat Dishub Binjai Syahri, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya bukan memungut retribusi kelebihan muatan, melainkan retribusi penggunaan jalan.

Ketika disoal ada jembatan timbang di pos retribusi tersebut, Syahri langsung tak banyak komentar. Dia mengakui kalau jembatan tersebut tidak digunakan. “Jembatan itu tidak digunakan,” kilahnya. (ndi)

BINJAI- Dinas Perhubungan Binjai tetap melakukan pungutan kelebihan muatan terhadap supir truk di sejumlah ruas jalan di Kota Binjai. Padahal, berdasarkan Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang Izin Dispensasi Kelebihan Muatan di Kota Binjai, sudah dibatalkan.

Pantauan Sumut Pos di Jalan H Juanda dan Umar Baki, Selasa (19/2), pungutan kelebihan muatan tetap dilaksanakan petugas Dishub Binjai. Parahnya lagi, meski di pos retribusi memiliki jembatan timbang, namun petugas Dishub tak pernah menggunakannya. Mereka hanya mengutip retribusi kelebihan muatan itu di pinggir jalan. Tak ayal, arus lalu lintas di pos retribusi tersebut kerap macet.

Aksi petugas Dishub inipun, mengundang keresahan para supir. Menurut Poniran (46) supir truk pengangkut galian C, mengatakan,  setiap tripnya mereka dibebankan pengutipan sebesar Rp25 ribu untuk uang kelebihan muatan. Sedangkan untuk truk tangki yang melintas dikenakan pungutan sebesar Rp75 ribu dan untuk pengangkut buah kelapa sawit dikutip sebesar Rp50 ribu sekali melintas.

“Semua yang melintas ditimbangan itu tidak ada yang ditimbang, semuanya sudah ditetapkan sesuai kendaraannya. Borongan kami pun hanya Rp250 ribu, jadi bisa dihitung berapa hasil yang kami dapat, untuk beli minyak saja sudah Rp150 ribu, uang makan, retribusi timbangan Rp70 ribu, lain lagi uang tak terduga seperti ban bocor,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba saat ditemui menegaskan, aksi dilakukan petugas Dishub Binjai itu, jelas-jelas merupakan pungutan liar (pungli). Sebab, selain Perda Kota Binjai yang sudah dibatalkan, pungutan juga tidak sesuai dengan ketentuan.”Kalau memang pungutan kelebihan muatan itu tidak ditimbang, tentu itu pungli. Apalagi, Perda yang mengatur hal tersebut sudah dibatalkan Kemendagri, jelas perbuatan itu melanggar Undang-undang,” tegas Zainuddin.

Sebelumnya, Kabid Hubungan Darat Dishub Binjai Syahri, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya bukan memungut retribusi kelebihan muatan, melainkan retribusi penggunaan jalan.

Ketika disoal ada jembatan timbang di pos retribusi tersebut, Syahri langsung tak banyak komentar. Dia mengakui kalau jembatan tersebut tidak digunakan. “Jembatan itu tidak digunakan,” kilahnya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/