Site icon SumutPos

DPRD DS Minta Satpol PP Tegas

PT Duta Beton Sejati

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Lambannya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab  Deliserdang melakukan penertiban terhadap PT Duta Beton Sejati (DBS), mendapat kritikan tajam dari Ketua Fraksi Golkar Mikail Tantara Purba, Minggu (19/2).

Menurut, Mikail Tantara Purba, Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah, sudah sejatinya melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menghentikan beroperasinya kilang penghasil tiang beton dan ready mix tersebut. “Soalnya PT DBS sudah beroperasi semenjak tahun 2013 lalu. Ada apa ini kok dilakukan pembiaran. Jangan-jangan ada setoran kepada instansi tertentu ini,”ungkap Mikail.

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa dengan panggilan Ucok Purba ini, pihaknya melalui Fraksi Golkar akan meminta komisi C agar menggelar rapat dengar pendapat dengan komisi dan mengundang instansi terkait.

Bahkan Mikail mencurigai, adanya kesengajaan untuk memperlambat pemeriksaan terhadap manajemen PT DBS. Apakah SatPol PP mampu mengusur pedagang kaki lima dan tak berani dengan pengusaha.”Kalau menghadapi wong cilik Satpol PP sangat cepat. Hitungan hari tuntas, kalau berhadapan dengan pengusaha besar kok lamban,”ungkap Mikail kembali.

Mikail menyarakan, agar Satpol PP meminta bantuan kepada aparat Kepolisian kalau takut berhadapan dengan pengusaha besar karena perusahan beton itu disebut-sebut dibekap sekelompok orang. “Kan ada lembaga hukum mintan tolong biar dibantu. Jangan hanya mendiamkan saja. Pabrik tersebut bukan hanya melanggar Perda, tetapi turut melakukan pencemaran lingkungan. Itu ada pidananya. Jelas terjadi pencemaran lingkungan disana, karena izin lingkungan amdalnya tak ada,”sebutnya.

Ditambahkanya, bila Satpol PP gagal menuntaskan permasalahan PT DBS tersebut, Mikail berjanji pada proses pengajuan Perubahan APBD Tahun 2017 nanti akan memotong anggaran Satpol PP. Pasalnya, anggaran Satpol PP tak pantas besar karena hasil kinerjanya minim.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Suriyanto Aritonang melalui surat kedua yang dilayangkan pihaknya dilakukan Jumat (17/2) lalu. Malah manajemen PT DBS tak hadir.

Lanjut Aritonang, pihaknya dihubungi manajemen PT DBS dan akan menghadiri pertemuan pada Selasa (21/2) mendatang. Pihaknya, tetap melakukan prosedur dengan melayangkan surat sebanyak tiga kali.

Disebutkannya, surat yang baru dilayangkan masih yang kedua. Tetapi bila surat ketiga tak diindahkan  manajemen PT DBS, Satpol PP akan meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan pihak manajemen PT DBS.

Disebutkan PT DBS adalah memproduksi tiang beton, ready mix berdiri di lahan HGU Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Status lahannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan luas 831,60 hektar.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Deliserdang telah menyurati manajemen PT DBS agar menghentikan kegiatan operasional. Karena perusahan tersebut tak memiliki izin lingkungan hidup dan Amdal.

Sehingga perusahan yang sudah berdiri semenjak 2013 itu berpotensi  melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya, tidak didukung dengan instalasi pengelolaan limbah yang sesuai dengan  standar Amdal.

Pertimbangan tersebutlah sebagai dasar melayangkan surat penghentian operasional ke manajemen PT DBS dengan tembusan Satpol PP.”Tugas saat Satpol PP mengekskusi surat penghentian tersebut,”sebut Kepala BLH Pemkab Deliserdang Artini Marpaung.

Terpisah Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai PT Duta Beton Sejati (BDS) ada milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan HGU masih aktif. “PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak -pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan karena berada diatas lahan HGU kita,”jelasnya.

Selain menyurati istansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumatera agar dilakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampas harta negara tersebut.(btr/han)

Exit mobile version