26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perbup No.48 Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Monika Meytrisna.
deo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo yang menguras Anggaran Pemerintahan Kabupaten Karo Tahun 2019 senilai Rp 2.289.400.000 untuk tunjangan insentif para pimpinan, kian menjadi persoalan di kalangan masyarakat Tanah Karo.

Perbup Karo nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang, dan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga jadi temuan BPK RI Sumut.

Selain itu, proses pembahasan Perbub ini juga terkesan seperti “kejar tayang” atau dipaksakan. “Kalau tidak salah Rancangan Peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2018, kita terima sekitar bulan Nopember 2018. Tanggal pastinya saya sudah lupa. Diundangkan di Lembaran Daerah Karo pada tanggal 18 Desember 2018. Karena itu Tahun 2018, pak,” ujar Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/2).

Dikatakan Monika, pembahasannya juga tidak dilakukan secara besar-besaran serta tidak melibatkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Begitu juga dengan DPRD nya tidak dilibatkan langsung dalam pembahasan Perbup. “Bagian Hukum dan HAM hanya menyusun materi dan perundang-undangan. Kami dibagian hukum hanya sebagai examinator. Yang bertanggungjawab adalah OPD (organisasi perangkat daerah) pemerakarsa,” jelasnya lagi.

Ketika disinggung bahwa Perbup nomor 48 tahun 2018 itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Utara, Monika mengelak berkomentar. “Temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara tidak ada sama saya, jadi saya tidak tahu itu. Apa alasan BPK RI maka Perbupnya dihentikan, ada baiknya tanyakan saja ke Inspektorat,” tegasnya lagi.Menurutnya, temuan BPK biasanya disampaikan ke Inspektorat lalu diteruskan ke OPD yang terkait. (deo/han)

Monika Meytrisna.
deo/sumut pos

KARO, SUMUTPOS.CO – Peraturan Bupati (Perbub) Karo yang menguras Anggaran Pemerintahan Kabupaten Karo Tahun 2019 senilai Rp 2.289.400.000 untuk tunjangan insentif para pimpinan, kian menjadi persoalan di kalangan masyarakat Tanah Karo.

Perbup Karo nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang, dan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga jadi temuan BPK RI Sumut.

Selain itu, proses pembahasan Perbub ini juga terkesan seperti “kejar tayang” atau dipaksakan. “Kalau tidak salah Rancangan Peraturan Bupati nomor 48 Tahun 2018, kita terima sekitar bulan Nopember 2018. Tanggal pastinya saya sudah lupa. Diundangkan di Lembaran Daerah Karo pada tanggal 18 Desember 2018. Karena itu Tahun 2018, pak,” ujar Kabag Hukum HAM Setdakab Karo, Monika Meytrisna Purba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/2).

Dikatakan Monika, pembahasannya juga tidak dilakukan secara besar-besaran serta tidak melibatkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Begitu juga dengan DPRD nya tidak dilibatkan langsung dalam pembahasan Perbup. “Bagian Hukum dan HAM hanya menyusun materi dan perundang-undangan. Kami dibagian hukum hanya sebagai examinator. Yang bertanggungjawab adalah OPD (organisasi perangkat daerah) pemerakarsa,” jelasnya lagi.

Ketika disinggung bahwa Perbup nomor 48 tahun 2018 itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Utara, Monika mengelak berkomentar. “Temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara tidak ada sama saya, jadi saya tidak tahu itu. Apa alasan BPK RI maka Perbupnya dihentikan, ada baiknya tanyakan saja ke Inspektorat,” tegasnya lagi.Menurutnya, temuan BPK biasanya disampaikan ke Inspektorat lalu diteruskan ke OPD yang terkait. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/