25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, KPK RI Kembali Periksa 8 Saksi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR.

Pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu, Selasa 20 Februari 2024 di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantaupapat.

“Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Labuhanbatu,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Sumut Pos.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi didominasi para aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Diantaranya Mahrani (PNS/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu).

Kemudian kata Fikri, Kepala BPKAD Pemkab Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe (PNS). Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Elviani Batubara (Staf fraksi pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu) dan Susi Susanti (Staf di Dinas DPPKB).

Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Agus Kaspohardi dan Triyono dari kalangan swasta.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK RI juga sudah memintai keterangan sejumlah para saksi. Kemudian, hasil pemeriksaan sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD) dan Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta).

Kasus ini bergulir pasca tim KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bupati Labuhabatu EAR pada Kamis lalu (11/1/2024) lalu. Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR.

Pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu, Selasa 20 Februari 2024 di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantaupapat.

“Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Labuhanbatu,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Sumut Pos.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi didominasi para aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Diantaranya Mahrani (PNS/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu).

Kemudian kata Fikri, Kepala BPKAD Pemkab Labuhanbatu, Salman Alpharisi Rambe (PNS). Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Elviani Batubara (Staf fraksi pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu) dan Susi Susanti (Staf di Dinas DPPKB).

Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Agus Kaspohardi dan Triyono dari kalangan swasta.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK RI juga sudah memintai keterangan sejumlah para saksi. Kemudian, hasil pemeriksaan sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD) dan Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta).

Kasus ini bergulir pasca tim KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bupati Labuhabatu EAR pada Kamis lalu (11/1/2024) lalu. Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/