25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Korupsi, Kepsek SMK Negeri 3 Dibui

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus korupsi penyimpangan Anggaran Dana Subsidi Program Layanan Dasar (School Grant) tahun 2006, Kepala SMK Negeri 3 Kota Tebingtinggi, Umi Kalsum, dijebloskan ke LP Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu 918/4).

Wanita yang tinggal di Jalan Nenas Kelurahan Tebingtinggi Kota ini, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi setelah menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Benar, kami ada mengantarkan terpidana kasus korupsi bernama Umi Kalsum ke Lapas Tebingtinggi. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa telah terbukti mengakibatkan kerugian uang negara,” terang Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Pidsus R Hasdianto Sihotang SH, Kamis (19/4) malam.

Dalam keterangannya, berdasarkan berkas perkara Nomor 1598.K/PIDSUS/2010, tertanggal 25 Mei 2010, yang berisi amar putusan menjatuhkan hukuman kepada terpidana Umi Kalsum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp5 juta dan uang pengganti Rp7,9 juta dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu selama 1 bulan, maka harta benda/kekayaannya akan disita untuk negara.
“Dana yang dikorupsi terpidana adalah dana anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2006 dari Dinas Pendidikan Menengah dan Kejuruan Provinsi Sumatera Utara yang disebut Dana Program Layanan Dasar (School Grant) sebesar Rp35 juta yang diperuntukan bagi peningkatan mutu SMK Negeri 3 Tebing Tinggi,” terang Hasdianto.

Diejlaskannya, Umi Kalsum sebagai kepala sekolah telah melakukan penggelembungan harga pembelian barang- barang dalam faktur pembelian. Karena dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya melebihi harga standar di pasaran dan berdasarkan hasil perhitungan BPKP, Disdik Sumut telah mengalami kerugian. “Korupsi yang dilakukan terpidana tersebut, disebut-sebut untuk  pengadaan audio visual jurusan perhotelan, pengadaan alat-alat jurusan tata boga dan tata bahasa, laboratorium bahasa, serta latihan tenaga pendidik. Di mana kita (Kejaksaan) telah menemukan selisih harga yang tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan,” ungkap Hesdianto kembali.

Sebelumnya, Umi Kalsum didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001,tentang pemberantasan korupsi.  (mag-3)

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus korupsi penyimpangan Anggaran Dana Subsidi Program Layanan Dasar (School Grant) tahun 2006, Kepala SMK Negeri 3 Kota Tebingtinggi, Umi Kalsum, dijebloskan ke LP Kelas II B Kota Tebingtinggi, Rabu 918/4).

Wanita yang tinggal di Jalan Nenas Kelurahan Tebingtinggi Kota ini, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi setelah menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Benar, kami ada mengantarkan terpidana kasus korupsi bernama Umi Kalsum ke Lapas Tebingtinggi. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa telah terbukti mengakibatkan kerugian uang negara,” terang Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Pidsus R Hasdianto Sihotang SH, Kamis (19/4) malam.

Dalam keterangannya, berdasarkan berkas perkara Nomor 1598.K/PIDSUS/2010, tertanggal 25 Mei 2010, yang berisi amar putusan menjatuhkan hukuman kepada terpidana Umi Kalsum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp5 juta dan uang pengganti Rp7,9 juta dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu selama 1 bulan, maka harta benda/kekayaannya akan disita untuk negara.
“Dana yang dikorupsi terpidana adalah dana anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2006 dari Dinas Pendidikan Menengah dan Kejuruan Provinsi Sumatera Utara yang disebut Dana Program Layanan Dasar (School Grant) sebesar Rp35 juta yang diperuntukan bagi peningkatan mutu SMK Negeri 3 Tebing Tinggi,” terang Hasdianto.

Diejlaskannya, Umi Kalsum sebagai kepala sekolah telah melakukan penggelembungan harga pembelian barang- barang dalam faktur pembelian. Karena dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya melebihi harga standar di pasaran dan berdasarkan hasil perhitungan BPKP, Disdik Sumut telah mengalami kerugian. “Korupsi yang dilakukan terpidana tersebut, disebut-sebut untuk  pengadaan audio visual jurusan perhotelan, pengadaan alat-alat jurusan tata boga dan tata bahasa, laboratorium bahasa, serta latihan tenaga pendidik. Di mana kita (Kejaksaan) telah menemukan selisih harga yang tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan,” ungkap Hesdianto kembali.

Sebelumnya, Umi Kalsum didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001,tentang pemberantasan korupsi.  (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/