LUBUK PAKAM- Meski telah menjalani masa pensiun selama tujuh tahun, 13 orang mantan karyawan PTPN 2 belum menerima uang santunan hari tua (SHT). Sejatinya, setiap karyawan yang memasuki masa pensiun harus menerima SHT.
Selain belum menerima pembayaran SHT dari perusahan plat merah itu, ke 13 pensiunan itu juga merasa dianak tirikan. Padahal beberapa waktu lalu PTPN 2 pernah membayarkan dana SHT kepada tujuh orang pensiunan lain yakni Ir Wibowo Imam Pamuji Cs.
“Ke 7 karyawan yang telah menerima pensiunan itu mulai tahun 2005, 2007 dan 2008,” bilang M Syahrul mewakili istrinya Drg Evelyn Sinulingga pensiunan dari rumah sakit PTPN 2 Bangkatan Binjai.
Lanjutnya, dia bersama istrinya sudah berulang ulang kali menanyakan perihal pembayaran SHT itu ke pihak manejemen PTPN 2. Namun pembayaran SHT belum terealisasi. Diakuinya PTPN 2 pernah mencicil uang SHT sekitar Rp40 juta- an dari total Rp200 juta. (btr)