31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan TA 2016, Kejari Humbahas Tingkatkan ke Penyidikan

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp5,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Humbahas, Iwan Ginting kepada Sumut Pos melalui WhatsApp, Jumat (17/4).

Dijelaskan Iwan, naiknya proses pemeriksaan proyek peningkatan jalan tersebut yang dikerjakan oleh pihak PT PSM, dikarenakan pihaknya menemukan beberapa cukup bukti permulaan, sehingga pemeriksaan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia menyebut, di antaranya dari kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT PSM dari hasil pemeriksaan ahli politeknik. Sehingga ia mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan kasus tersebut menjadi ke penyidikan.

“Intinya ditemukan kekurangan volume pekerjaan,” kata Iwan ketika disinggung hasil pemeriksaan ahli politeknik.

Namun, dari hasil cukup bukti permulaan hingga kasus itu naik menjadi status penyidikan, belum melakukan penetapan tersangka.

Menurut Iwan, hal itu dikarenakan belum keluarnya hitungan kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Dan masih adanya pendalaman pemeriksaan materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya.

Kemudian, ia juga tidak menampik, terkait pemeriksaan kasus tersebut menjadi lambat dikarenakan masa pandemik Covid 19. Apalagi adanya permintaaan beberapa saksi ke pihaknya untuk menunda pemeriksaan.

“Saat ini pergerakan kita sedikit melambat karena virus Corona ini, beberapa saksi minta pemeriksaannya ditunda dengan alasan pandemi covid 19,” kata Iwan ketika disinggung kendala belum dilakukannya penetapan tersangka.

Disinggung, sudah berapa orang yang diperiksa dan tanggal berapa surat perintahnya dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, hingga berita ini diturunkan, Iwan belum menanggapi. “ Nanti aku cek dulu,” ujar dia.

Menanggapi itu, salah satu praktisi hukum, Tofan Ginting mengaku kecewa lambatnya proses penanganan kasus proyek itu dalam menetapkan tersangka. Ia berharap, agar Kejari Humbahas segera menetapkan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. “ Buka-bukaan saja, kasus inikan sudah lama,” ujar dia.

Tofan mengingatkan, jangan sampai citra kejaksaan ini negatif dimata masyarakat, dikarenakan lambatnya melakukan penetapan tersangka, apalagi dalam menyelesaikan kasus korupsi.(des/han)

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp5,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Humbahas, Iwan Ginting kepada Sumut Pos melalui WhatsApp, Jumat (17/4).

Dijelaskan Iwan, naiknya proses pemeriksaan proyek peningkatan jalan tersebut yang dikerjakan oleh pihak PT PSM, dikarenakan pihaknya menemukan beberapa cukup bukti permulaan, sehingga pemeriksaan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia menyebut, di antaranya dari kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT PSM dari hasil pemeriksaan ahli politeknik. Sehingga ia mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan kasus tersebut menjadi ke penyidikan.

“Intinya ditemukan kekurangan volume pekerjaan,” kata Iwan ketika disinggung hasil pemeriksaan ahli politeknik.

Namun, dari hasil cukup bukti permulaan hingga kasus itu naik menjadi status penyidikan, belum melakukan penetapan tersangka.

Menurut Iwan, hal itu dikarenakan belum keluarnya hitungan kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Dan masih adanya pendalaman pemeriksaan materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya.

Kemudian, ia juga tidak menampik, terkait pemeriksaan kasus tersebut menjadi lambat dikarenakan masa pandemik Covid 19. Apalagi adanya permintaaan beberapa saksi ke pihaknya untuk menunda pemeriksaan.

“Saat ini pergerakan kita sedikit melambat karena virus Corona ini, beberapa saksi minta pemeriksaannya ditunda dengan alasan pandemi covid 19,” kata Iwan ketika disinggung kendala belum dilakukannya penetapan tersangka.

Disinggung, sudah berapa orang yang diperiksa dan tanggal berapa surat perintahnya dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, hingga berita ini diturunkan, Iwan belum menanggapi. “ Nanti aku cek dulu,” ujar dia.

Menanggapi itu, salah satu praktisi hukum, Tofan Ginting mengaku kecewa lambatnya proses penanganan kasus proyek itu dalam menetapkan tersangka. Ia berharap, agar Kejari Humbahas segera menetapkan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. “ Buka-bukaan saja, kasus inikan sudah lama,” ujar dia.

Tofan mengingatkan, jangan sampai citra kejaksaan ini negatif dimata masyarakat, dikarenakan lambatnya melakukan penetapan tersangka, apalagi dalam menyelesaikan kasus korupsi.(des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/