25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

DPMPPTSP Binjai Sosialisasi Keuntungan OSS bagi Pelaku UMKM

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang menyasar ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Selasa (20/6/2023).

Dalam bimtek ini juga dijelaskan apa saja keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku UKM jika usahanya didaftarkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu yang membuka acara tersebut menjelaskan, pelaku usaha baik itu berskala besar hingga kecil, wajib memiliki NIB. Apalagi, kepengurusan NIB sekarang juga sudah dipermudah, karena dapat dilakukan melalui online.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi pendaftaran NIB yang dapat dilakukan dengan cara OSS (online single submission), seluruh pelaku usaha UKM di Kota Binjai segera membuat NIB,” kata Heny.

Dia menjelaskan, ada 1.800 lebih pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

“Khusus hari ini, 45 pelaku usaha yang kami undang ayo segera membuat NIB,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai, Megang Sitepu turut hadir dan menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Bagi dia, banyak keuntungan yang diperoleh pelaku UKM jika usahanya memiliki NIB.

“Penting bagi pelaku UKM, karena ini merupakan salah satu syarat yang diakui, jika memiliki NIB dan itulah yang menjadi patokannya,” kata dia.

Artinya, pihaknya dapat memfasilitasi pelaku UKM yang memiliki NIB untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.

“Selain bantuan dari pemerintah, juga nantinya akan mendapat pelatihan untuk pelaku usaha yang memiliki NIB,” sambungnya.

Menurut dia, sudah ada puluhan ribu NIB pelaku UKM di Binjai yang terdaftar dalam OSS. Dia berharap, pelaku UKM lainn segera mengurus.

Setelah terdaftar, dia mengajak para pelaku UKM untuk melaporkan produk unggulannya ke Dinas Koperasi dan UKM Binjai.

“NIB sangat penting karena kalau tanpa NIB, legalitas daripada pelaku UKM itu tidak dapat diakui. Maka apapun yang terjadi ada bantuan dari pemerintah, kita tidak dapat memfasilitasi mereka sebagai penerima,” pungkasnya.

Sosialisasi NIB yang dapat dilakukan dengan sistem OSS ini mendapat antusias dari puluhan pelaku usaha yang mengikutinya. Atas hal ini, Heny membuat kebijakan berupa pelaku UKM yang ingin mendaftarkan izin usahanya melalui OSS, dapat difasilitasinya pada Rabu (21/6/2023). (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang menyasar ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Selasa (20/6/2023).

Dalam bimtek ini juga dijelaskan apa saja keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku UKM jika usahanya didaftarkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu yang membuka acara tersebut menjelaskan, pelaku usaha baik itu berskala besar hingga kecil, wajib memiliki NIB. Apalagi, kepengurusan NIB sekarang juga sudah dipermudah, karena dapat dilakukan melalui online.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi pendaftaran NIB yang dapat dilakukan dengan cara OSS (online single submission), seluruh pelaku usaha UKM di Kota Binjai segera membuat NIB,” kata Heny.

Dia menjelaskan, ada 1.800 lebih pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

“Khusus hari ini, 45 pelaku usaha yang kami undang ayo segera membuat NIB,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai, Megang Sitepu turut hadir dan menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Bagi dia, banyak keuntungan yang diperoleh pelaku UKM jika usahanya memiliki NIB.

“Penting bagi pelaku UKM, karena ini merupakan salah satu syarat yang diakui, jika memiliki NIB dan itulah yang menjadi patokannya,” kata dia.

Artinya, pihaknya dapat memfasilitasi pelaku UKM yang memiliki NIB untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.

“Selain bantuan dari pemerintah, juga nantinya akan mendapat pelatihan untuk pelaku usaha yang memiliki NIB,” sambungnya.

Menurut dia, sudah ada puluhan ribu NIB pelaku UKM di Binjai yang terdaftar dalam OSS. Dia berharap, pelaku UKM lainn segera mengurus.

Setelah terdaftar, dia mengajak para pelaku UKM untuk melaporkan produk unggulannya ke Dinas Koperasi dan UKM Binjai.

“NIB sangat penting karena kalau tanpa NIB, legalitas daripada pelaku UKM itu tidak dapat diakui. Maka apapun yang terjadi ada bantuan dari pemerintah, kita tidak dapat memfasilitasi mereka sebagai penerima,” pungkasnya.

Sosialisasi NIB yang dapat dilakukan dengan sistem OSS ini mendapat antusias dari puluhan pelaku usaha yang mengikutinya. Atas hal ini, Heny membuat kebijakan berupa pelaku UKM yang ingin mendaftarkan izin usahanya melalui OSS, dapat difasilitasinya pada Rabu (21/6/2023). (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/