26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Gebrak Minta Pemerintah Selamatkan Negara Dampak Aktivitas PT JSI

MEDAN – Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, sudah berlangsung bertahun tahun. Kini, meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi. Aktivitas tambang tersebut dinilai mengerusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas diebutkan, hal ini juga berkaitan pengerukan sumber daya alam, kemudian bekas tambang itu ditelantarkan begitu saja, itu kan bukti Negara dirugikan,” kata Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, Kamis (20/6).

Menurut Max Donald, sebelum terjadi dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah, perlu diantisipasi dengan memberikan efek jera. Terutama perusahaan tambang yang terindikasi curang dalam aktivitasnya, dengan memberikan tindakan hukum yang nyata.

“Jadi, kita minta APH menggandeng BPKP segera melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, apalagi yang berpotensi merugikan Negara. Di Sumut saat ini sedang hangat menjadi sorotan, lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang tak kunjung direklamasi dan di Asahan penambangan tanah kaolin diduga ikegal,” terangnya.

“Bila kasus ini segera dibongkar, dugaan korupsi maupun kolusi yang berakibat rusaknya lingkungan, kerugian Negara yang ditimbulkannya tidak terus semakin membesar,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pertambangan yang bisa menunjukkan buruknya tata kelola di Sumatera Utara itu, berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60-an) didampingi Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH S MPd MH CTLA Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya dengan luas sekitar 4 hektare di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan PT BUMI.

Berjalannya waktu, ditemukan lagi pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021, dan belum lama ini barulah berhenti sementara aktivitasnya, pascaramai disoroti media.

Disebut sumber, bahwa hasil tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan ditumpuk terlebih dahulu di Desa Pulau Raja, Asahan. Lalu kemudian, lanjut diantar dengan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan, dengan bayaran pertonnya Rp97 ribu, sehingga diduga peran PT JSI sebagai penadah hasil tambang Ilegal?

“Jadi, dalam UU No 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas sanksi pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa izin,” terang Max Donald

“Kemudian, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu, pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH memberikan tanggapan atas laporan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), menerangkan bahwa surat laporan yang masuk telah ditindaklanjuti. “Tupoksi Kejaksaan itu mencari perbuatan dugaan korupsi.” jelas pria yang akrab disapa Bang Yos itu.

Menurutnya, jika kasus itu masuk tupoksi (Kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan Kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terima kasih,” pungkasnya.

Sementara, terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sebelumnya Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan menilai aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan. Itu dinilai dengan adanya beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang masih di tahap mengumpulkan saksi-saksi dalam menentukan pelanggaran hukumnya.

Agak berbeda dengan Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus dugaan pengerusakan lahan dan pencurian bahan tambang pasir kuarsa milik Sunani. Kasusnya itu terus berjalan dan telah berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT JSI. Dan informasi yang diterima Dirut PT JSI, CJF akan dijemput paksa pihak kepolisian.

Semenetara, warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara-Sumut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, sekaligus memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

“Sejak alat beratnya diangkut, aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa kami berhenti dan sampai saat ini. Dulunya akibat DAS yang dijebol membuat tanaman bahkan rumah kami terendam air sungai saat air pasang, ditambah lagi datang hujan,” tutur Rahmat warga Desa Gambus Laut.

“Soal debu dari truk-truk pengangkut pasir bukannya gak menggangu sekali, kadang sampai gak nampak jalan di depan, karen tertutup debu. Tapi untunglah sekarang gak ada lagi, semoga bisa seterusnya begini,” harapnya.

Ungkapan warga tersebut diamini Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Ditambahkannya, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI untuk mengambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.
“Namun mengapa dokumen perpanjangan RKAB itu bisa keluar.” geram Zaharuddin.

Semenetara, kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut yang berfungsi sebagai Pengawasan, melalui G. Panggabean mengatakan akan menyampaikan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI kepada pimpinannya maupun ke kantor pusat.

Sedangkan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengaku tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perorangan. (rel/azw)

MEDAN – Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, sudah berlangsung bertahun tahun. Kini, meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi. Aktivitas tambang tersebut dinilai mengerusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas diebutkan, hal ini juga berkaitan pengerukan sumber daya alam, kemudian bekas tambang itu ditelantarkan begitu saja, itu kan bukti Negara dirugikan,” kata Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, Kamis (20/6).

Menurut Max Donald, sebelum terjadi dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah, perlu diantisipasi dengan memberikan efek jera. Terutama perusahaan tambang yang terindikasi curang dalam aktivitasnya, dengan memberikan tindakan hukum yang nyata.

“Jadi, kita minta APH menggandeng BPKP segera melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, apalagi yang berpotensi merugikan Negara. Di Sumut saat ini sedang hangat menjadi sorotan, lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang tak kunjung direklamasi dan di Asahan penambangan tanah kaolin diduga ikegal,” terangnya.

“Bila kasus ini segera dibongkar, dugaan korupsi maupun kolusi yang berakibat rusaknya lingkungan, kerugian Negara yang ditimbulkannya tidak terus semakin membesar,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pertambangan yang bisa menunjukkan buruknya tata kelola di Sumatera Utara itu, berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60-an) didampingi Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH S MPd MH CTLA Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya dengan luas sekitar 4 hektare di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan PT BUMI.

Berjalannya waktu, ditemukan lagi pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021, dan belum lama ini barulah berhenti sementara aktivitasnya, pascaramai disoroti media.

Disebut sumber, bahwa hasil tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan ditumpuk terlebih dahulu di Desa Pulau Raja, Asahan. Lalu kemudian, lanjut diantar dengan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan, dengan bayaran pertonnya Rp97 ribu, sehingga diduga peran PT JSI sebagai penadah hasil tambang Ilegal?

“Jadi, dalam UU No 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas sanksi pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa izin,” terang Max Donald

“Kemudian, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu, pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin, hingga tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH memberikan tanggapan atas laporan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), menerangkan bahwa surat laporan yang masuk telah ditindaklanjuti. “Tupoksi Kejaksaan itu mencari perbuatan dugaan korupsi.” jelas pria yang akrab disapa Bang Yos itu.

Menurutnya, jika kasus itu masuk tupoksi (Kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan Kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terima kasih,” pungkasnya.

Sementara, terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sebelumnya Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan menilai aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan. Itu dinilai dengan adanya beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang masih di tahap mengumpulkan saksi-saksi dalam menentukan pelanggaran hukumnya.

Agak berbeda dengan Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus dugaan pengerusakan lahan dan pencurian bahan tambang pasir kuarsa milik Sunani. Kasusnya itu terus berjalan dan telah berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT JSI. Dan informasi yang diterima Dirut PT JSI, CJF akan dijemput paksa pihak kepolisian.

Semenetara, warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara-Sumut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, sekaligus memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

“Sejak alat beratnya diangkut, aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa kami berhenti dan sampai saat ini. Dulunya akibat DAS yang dijebol membuat tanaman bahkan rumah kami terendam air sungai saat air pasang, ditambah lagi datang hujan,” tutur Rahmat warga Desa Gambus Laut.

“Soal debu dari truk-truk pengangkut pasir bukannya gak menggangu sekali, kadang sampai gak nampak jalan di depan, karen tertutup debu. Tapi untunglah sekarang gak ada lagi, semoga bisa seterusnya begini,” harapnya.

Ungkapan warga tersebut diamini Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Ditambahkannya, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI untuk mengambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.
“Namun mengapa dokumen perpanjangan RKAB itu bisa keluar.” geram Zaharuddin.

Semenetara, kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut yang berfungsi sebagai Pengawasan, melalui G. Panggabean mengatakan akan menyampaikan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI kepada pimpinannya maupun ke kantor pusat.

Sedangkan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengaku tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perorangan. (rel/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/