32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rumah RJ Kejari Binjai Diresmikan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai yang berada di sudut ruangan Kantor Camat Binjai Utara, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, diresmikan pada Rabu (20/7).

Kajari Binjai, M Husein Admaja didampingi Wali Kota, H Amir Hamzah dan Kapolres, AKBP Ferio Sano Ginting yang meresmikan rumah RJ yang diberi nama Griya Damai Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan, RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ tersebut.

“Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum. Ke depan kami akan buat hotline apabila masyarakat yang akan berkonsultasi hukum, kami akan layani secara baik,” kata Kajari.

Selain konsultasi, juga dapat dijadikan sebagai rumah berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Binjai. “Semoga Rumah RJ Kejari Binjai dapat memberi manfaat bagi masyarakat Binjai, sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Kedepanq akan semakin banyak sengketa yang berkaitan dengan lahan, itu dapat dijadikan bahan konsultasi dan bahan diskusi di Rumah Griya Damai ini,” bebernya.

Husein menambahkan, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pidana. Karenanya, dia berharap, masyarakat Kota Binjai dapat menjadikan Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini sebagai tempat konsultasi perkara perkawinan dan lainnya.

“Harapannya bahwa dengan adanya rumah Restorative Justice ini, akan mengurangi terjadinya berbagai tindak pidana yang kemudian berproses ke pengadilan. Karena banyak perkara sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak seharusnya masuk ke proses pengadilan,” serunya.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengapresiasi langkah dari Korps Adhyaksa. Dia menilai, Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa dapat membantu persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum sekaligus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya atas nama dan mewakili Polres Binjai mengucapkan selamat atas kinerja Bapak Kajari dengan meluncurkan Rumah RJ ini,” bebernya.

Sementara, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyatakan, langkah Kejari membuat rumah RJ Griya Damai Adhyaksa adalah sebuah terobosan dan inovasi yang luar biasa. Bahkan, kata dia, Rumah RJ ini tidak hanya diluncurkan oleh Kejari Binjai saja.

Juga ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/Kota melakukan peluncuran Rumah RJ. “Peresmian ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa. RJ hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum untuk kita semua yang dapat diselesaikan sesuai kriteria. Seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, pihak korban setuju dan rumah RJ bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan lebih mudah, dekat, cepat dan efektif,” tukasnya.

Sebelum peresmian Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa, Wali Kota Binjai, Kajari dan Kapolres mengikuti video konpres dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai yang berada di sudut ruangan Kantor Camat Binjai Utara, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, diresmikan pada Rabu (20/7).

Kajari Binjai, M Husein Admaja didampingi Wali Kota, H Amir Hamzah dan Kapolres, AKBP Ferio Sano Ginting yang meresmikan rumah RJ yang diberi nama Griya Damai Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan, RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ tersebut.

“Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum. Ke depan kami akan buat hotline apabila masyarakat yang akan berkonsultasi hukum, kami akan layani secara baik,” kata Kajari.

Selain konsultasi, juga dapat dijadikan sebagai rumah berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Binjai. “Semoga Rumah RJ Kejari Binjai dapat memberi manfaat bagi masyarakat Binjai, sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Kedepanq akan semakin banyak sengketa yang berkaitan dengan lahan, itu dapat dijadikan bahan konsultasi dan bahan diskusi di Rumah Griya Damai ini,” bebernya.

Husein menambahkan, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pidana. Karenanya, dia berharap, masyarakat Kota Binjai dapat menjadikan Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini sebagai tempat konsultasi perkara perkawinan dan lainnya.

“Harapannya bahwa dengan adanya rumah Restorative Justice ini, akan mengurangi terjadinya berbagai tindak pidana yang kemudian berproses ke pengadilan. Karena banyak perkara sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak seharusnya masuk ke proses pengadilan,” serunya.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengapresiasi langkah dari Korps Adhyaksa. Dia menilai, Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa dapat membantu persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum sekaligus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya atas nama dan mewakili Polres Binjai mengucapkan selamat atas kinerja Bapak Kajari dengan meluncurkan Rumah RJ ini,” bebernya.

Sementara, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyatakan, langkah Kejari membuat rumah RJ Griya Damai Adhyaksa adalah sebuah terobosan dan inovasi yang luar biasa. Bahkan, kata dia, Rumah RJ ini tidak hanya diluncurkan oleh Kejari Binjai saja.

Juga ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/Kota melakukan peluncuran Rumah RJ. “Peresmian ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa. RJ hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum untuk kita semua yang dapat diselesaikan sesuai kriteria. Seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, pihak korban setuju dan rumah RJ bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan lebih mudah, dekat, cepat dan efektif,” tukasnya.

Sebelum peresmian Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa, Wali Kota Binjai, Kajari dan Kapolres mengikuti video konpres dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/