LUBUKPAKAM-Lanjutan sidang kasus pembunuhan bidan Nurmala Sari br Tinambunan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (19/8), sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang agenda putusan sela itu diwarnai kericuan dari pihak keluarga korban.
Kericuhan berupa teriakan histeris dari pihak keluarga korban terjadi setelah majelis hakim yang diketuai oleh Pontas Effendi SH membacakan putusan sela, dengan terdakwa Bunga Idawati Boru Pasaribu.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa agar kembali ke sel untuk ditahan. Mendengan putusan itu sejumlah orang yang merupakan keluarga korban Nurmala Sari, langsung melontarkan perkataan memaki korban, yang dinilai sangat kejam telah membayar Rp30 juta kepada sejumlah orang untuk membunuh Bidan Nurmala Sari dengan cara ditembak dengan mengunakan senjata api. Bagian dada korban tertembus peluru sehingga menyebabkan korban tewas ditempat. Peristiwa iti terjadi saat turun dari angkot bersama ibunya, beberapa waktu silam.
Mendengar hujatan keluarga korban itu, beberapa orang dari keluarga terdakwa kembali melontarkan kata kata cacian, akibatnya pertengkaran tidak terhindarkan, saling balas maki memaki terjadi.
Situasi itu terjadi selama hampir 15 menit. Pihak kepolisian sendiri sudah berupaya melerai kedua pihak keluarga, namun karena seorang keluarga korban histeris dan nyaris pingsan, pihak keamanan dari Polres Deliserdang langsung menarik massa keluarga korban ke luar gedung PN Lubukpakam.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Bidan Nurmala Sari Boru Tinambunan ini, majelis hakim menyatakan menolak sejumlah poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan tim penasihat hukum. Sementara, sidang diputuskan untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (btr)