25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Karcis Parkir Palsu Bebas Beredar

TEBING TINGGI- Dugaan penyelewengan dana retribusi perperkiran hingga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perparkiran di Kota Tebing Tinggi, ternyata tak hanya melibatkan pihak ketiga (pemenang tender), tapi ditemukan juga adanya karcis parkir palsu, Senin (19/9).

Ironisnya, pihak Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, selaku pihak betanggung jawab dalam hal retribusi perparkiran, tidak mengetahui beredarnya karcis parkir palsu tersebut.

Padahal, menurut juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi, karcis parkir yang diberikan kepadanya sudah berlangsung sekitar lima tahunan. “Karcinya memang seperti ini sejak lima tahun lalu,” beber seorang jukir yang minta namanya tidak dimuat.

Parahnya lagi, karcis parkir ilegal itu, hanya diperuntukkan bagi kenderaan roda empat, sementara untuk kenderaan roda dua tidak ada. “Itulah yang diberikan kepada kami, pokoknya kami mampu menyetor biaya parkir dengan istilah borongan, selain itu kami tidak tahu,” sebut Jukir.

Lanjut jukir tersebut, di lokasi parkir, petugas parkir memungut biaya untuk sepeda motor sebesar Rp500-Rp1000, untuk jenis kenderaan roda empat dipungut Rp1.000-Rp2.000.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi HM Yusuf, saat ditemui membantah karcis parkir tersebut dari pihaknya. Dia mengatakan, karcis parkir tersebut, bukan pihaknya yang mencetak dan itu adalah karcis ilegal yang segaja dibuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Memang kalau dilihat sekilas, mirip dengan aslinya. Karcis parkir  yang asli harus dibubuhi tanggal dan stempel Dinas Perhubungan serta karcis parkir ada berlubang kecil (greift), sementara karcis parkir yang beredar, tidak ada diberi tanda apapun, dan sangat jelas karcis itu illegal,” jelas HM Yusuf.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. Soalnya, beredarnya karcis saat masa Kadishub periode lalu berinisial PN.
“Masalah perparkiran, masih terikat kontrak dengan dengan pengelola yang lama,” ucapnya.
Masih Yusuf, untuk menindaklanjuti hal itu, pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi akan melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan, terkait beredar karcis palsu yang segaja dibuat oleh pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sudah melanggar hukum, selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Tebing Tinggi sebagai tindak lanjut,” ujarnya berdiplomasi.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, mengaku, tidak mengatahui hal tersebut. Soalnya, beredarnya karcis saat masa kadishub periode lalu berinisial PN.
Diakuinya, selama dirinya bertugas menjadi Kadishub, masalah perpakiran masih terikat kontrak dengan pengelola yang lama. “Kedepan, sehabis kontrak dengan pihak ketiga, Dishub Tebing Tinggi akan membabat habis parkir yang menyalahi aturan tersebut, sekarang bagaimana  saya bisa berbuat, karena kontrak parkir masih berjalan sampai akhir 2011 ini,” buangnya.(mag-3)

TEBING TINGGI- Dugaan penyelewengan dana retribusi perperkiran hingga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perparkiran di Kota Tebing Tinggi, ternyata tak hanya melibatkan pihak ketiga (pemenang tender), tapi ditemukan juga adanya karcis parkir palsu, Senin (19/9).

Ironisnya, pihak Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, selaku pihak betanggung jawab dalam hal retribusi perparkiran, tidak mengetahui beredarnya karcis parkir palsu tersebut.

Padahal, menurut juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi, karcis parkir yang diberikan kepadanya sudah berlangsung sekitar lima tahunan. “Karcinya memang seperti ini sejak lima tahun lalu,” beber seorang jukir yang minta namanya tidak dimuat.

Parahnya lagi, karcis parkir ilegal itu, hanya diperuntukkan bagi kenderaan roda empat, sementara untuk kenderaan roda dua tidak ada. “Itulah yang diberikan kepada kami, pokoknya kami mampu menyetor biaya parkir dengan istilah borongan, selain itu kami tidak tahu,” sebut Jukir.

Lanjut jukir tersebut, di lokasi parkir, petugas parkir memungut biaya untuk sepeda motor sebesar Rp500-Rp1000, untuk jenis kenderaan roda empat dipungut Rp1.000-Rp2.000.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi HM Yusuf, saat ditemui membantah karcis parkir tersebut dari pihaknya. Dia mengatakan, karcis parkir tersebut, bukan pihaknya yang mencetak dan itu adalah karcis ilegal yang segaja dibuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Memang kalau dilihat sekilas, mirip dengan aslinya. Karcis parkir  yang asli harus dibubuhi tanggal dan stempel Dinas Perhubungan serta karcis parkir ada berlubang kecil (greift), sementara karcis parkir yang beredar, tidak ada diberi tanda apapun, dan sangat jelas karcis itu illegal,” jelas HM Yusuf.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. Soalnya, beredarnya karcis saat masa Kadishub periode lalu berinisial PN.
“Masalah perparkiran, masih terikat kontrak dengan dengan pengelola yang lama,” ucapnya.
Masih Yusuf, untuk menindaklanjuti hal itu, pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi akan melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan, terkait beredar karcis palsu yang segaja dibuat oleh pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sudah melanggar hukum, selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Tebing Tinggi sebagai tindak lanjut,” ujarnya berdiplomasi.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kota Tebing Tinggi Djayardi Rinal BE, mengaku, tidak mengatahui hal tersebut. Soalnya, beredarnya karcis saat masa kadishub periode lalu berinisial PN.
Diakuinya, selama dirinya bertugas menjadi Kadishub, masalah perpakiran masih terikat kontrak dengan pengelola yang lama. “Kedepan, sehabis kontrak dengan pihak ketiga, Dishub Tebing Tinggi akan membabat habis parkir yang menyalahi aturan tersebut, sekarang bagaimana  saya bisa berbuat, karena kontrak parkir masih berjalan sampai akhir 2011 ini,” buangnya.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/