Tolak LPj Nota Keuangan Bupati Labuhanbatu
FRAKSI PPP DPRD Kabupaten Labuhanbatu menegaskan menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Nota Keuangan Bupati Pemkab Labuhanbatu, Rabu (19/9) saat rapat paripurna di gedung dewan. Pasalnya, satu dari 7 fraksi yang menolak tersebut menilai pengelolaan keuangan dipenuhi temuan kesalahan.
Ditegaskan Ketua Fraksi PPP Ponimin saat membacakan tanggapan akhir pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2011, tidak sependapat dengan 6 fraksi lainnya serta Badan Anggaran (Banggar) untuk mensahkan Ranperda menjadi Perda dikarenakan pembahasan yang dilakukan komisi dan Banggar belum menyeluruh dan mendalami permasalahan yang prinsip.
Ponimin membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK wilayah I Sumut terdapat Rp65.309.761.659 nilai aset peralatan dan mesin tidak dapat ditelusuri keberadaannya, di antaranya di RSUD Rantauprapat sebesar Rp5.339.750.000, Sekretariat Daerah Rp1.837.120.000, Dinas Pendidikan Rp41.196.648.309 dan Dinas Kesehatan Rp16.936.243.350.
Selain itu juga ditemukan senilai Rp22.453.545.700 aset yang bersumber dari APBN dilingkungan RSUD Rantauprapat tidak didukung kodefikasi barang, Dinas Perhubungan sebesar Rp757.460.000 aset peralatan dan mesin yang raib. “Ini membuktikan bupati tidak paham penataan barang sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007,” tegas Ponimin.
Berdasarkan temuan BPK itu katanya didalam paripurna yang tidak dihadiri Ketua DPRD Hj Ellya Rosa Siregar itu, pemberian bantuan hibah dan sosial Rp848.050.000 oleh kepala daerah tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi pemborosan karena menyalahi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Bantuan hibah yang menyalahi itu untuk panitia HUT Pemkab sebesar Rp150 juta, pemberangkatan dan pemulangan haji Rp350 juta. Untuk bantuan sosial itu antara lain, panitia hari besar keagamaan Rp94.250.000, pengadaan wayang kulit Rp75 juta, panitia HUT RI Rp158.900.000 dan hari sumpah pemuda dan lomba karaoke Rp19.900.000,” bebernya didepan Bupati H Tigor Panusunan Siregar dan Wakilnya Suhari Pane.
Selain itu, penggunaan selisih dana klaim program Jamkesmas Rp566.493.898.64 pada RSUD Rantauprapat disebabkan adanya Surat Keputusan Bupati Nomor.445/270/RSUD/2011 tanggal 20 Desember 2011. Padahal selisih dana merupakan pendapatan daerah bagi pemda dan harus disetor ke kas daerah. Akibatnya kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan pengeluaran daerah.
Keputusan penggunaan anggaran sisa Jamkesmas tersebut mengakibatkan selisih anggaran pendapatan dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2011 sebesar Rp566.493.898.64. “Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2011 mengandung unsur kesalahan,” ujar Ponimin di dalam ruangan penuh hening dan ketegangan itu.
Diakhir tanggapannya, Ketua Fraksi PPP menegaskan menolak Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2011 untuk menjadi Perda. “Kami merekomendasikan temuan BPK ditindaklanjuti melalui proses hukum dan kepada KPK dan kami menyatakan ke luar ruangan,” tegas Poniman. (mag-16)