25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

PN Lubukpakam Kembali Tunda Sidang Lapangan KIM II

Di Hadang Massa KTMM

MEDANDELI- Sidang lapangan yang di gelar Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, atas lahan seluas 46,11 hektar di Kawasan Industri Mabar(KIM) Rabu (19/9) terpaksa ditunda hakim.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Pontas Efendi Doloksaribu SH, terpaksa membatalkan persidangan dengan alasan tidak kondusif, karena Kelompok Tani Manunggal Mabar (KTMM) melakukan perlawanan dengan menghadang aparat penegak hukum, diatas diobjek yang disengketakan.

“Sidang lapangan akan kembali dilakukan pada 3 Oktober 2012 mendatang. Sidang ini gagal sudah yang ke tiga kalinya dari tanggal 6 dan 19 September 2012 juga mengalami kegagalan. Kedepannya, kita tidak mau ini terjadi lagi. Pihak pemohon penggugat harus menyiapkan petugas kepolisian sebanyak 450 personil,” ungkap, Pontas.

Rencana sidang lapangan PN Lubukpakam ini digelar setelah sebelumnya PT KIM menolak putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.94/PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007, yang memenangkan pihak KTMM yakni Legimen dan 70 Kepala Keluarga(KK).

Ketika itu, massa KTMM dan massa PT KIM terlibat bentrokan pisik pasca pembacaan putusan pengadilan di lahan tersebut.(mag-17)

Di Hadang Massa KTMM

MEDANDELI- Sidang lapangan yang di gelar Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, atas lahan seluas 46,11 hektar di Kawasan Industri Mabar(KIM) Rabu (19/9) terpaksa ditunda hakim.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Pontas Efendi Doloksaribu SH, terpaksa membatalkan persidangan dengan alasan tidak kondusif, karena Kelompok Tani Manunggal Mabar (KTMM) melakukan perlawanan dengan menghadang aparat penegak hukum, diatas diobjek yang disengketakan.

“Sidang lapangan akan kembali dilakukan pada 3 Oktober 2012 mendatang. Sidang ini gagal sudah yang ke tiga kalinya dari tanggal 6 dan 19 September 2012 juga mengalami kegagalan. Kedepannya, kita tidak mau ini terjadi lagi. Pihak pemohon penggugat harus menyiapkan petugas kepolisian sebanyak 450 personil,” ungkap, Pontas.

Rencana sidang lapangan PN Lubukpakam ini digelar setelah sebelumnya PT KIM menolak putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.94/PK/PDT/2004 tanggal 3 Oktober 2007, yang memenangkan pihak KTMM yakni Legimen dan 70 Kepala Keluarga(KK).

Ketika itu, massa KTMM dan massa PT KIM terlibat bentrokan pisik pasca pembacaan putusan pengadilan di lahan tersebut.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/