TELUKDALAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalin kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut berangsung di lantai 2 aula Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro nomor 97 Kelurahan Pasar Kecamatan Telukdalam, Selasa (14/9/2021), yang ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Nurhayati Teaumbanua, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri nias selatan, Mukharom, selaku pihak kedua.
Dalam nota kesepakatan perjanjian kerja sama itu disebutkan, pihak kedua bersedia melakukan pendampingan dan pendapat hukum terhadap kegiatan pihak pertama terhitung sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) hari ini.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua mengatakan, terjalinnya kerja sama tersebut merupakan langkah mewujudkan pemerintahan daerah Nias Selatan yang transparan. Ia meminta agar melalui nota kesepakatan itu dapat memberi koreksi dan pengawasan yang intens terhadap jajaran Dinas Pendidikan.
“Kami berterima kasih dan menyambut baik atas kerja sama ini dan berharap agar kerjasama ini berjalan dengan baik. Kami memohon bimbingan, koresi dan pengawasan dari kejaksaan negeri nias selatan agar jajaran dinas pendidikan bekerja sesuai aturan-aturan yang ada,” kata dia
Kepala Kejaksaaan Negeri Nias Selatan, Mukharom, dalam sambutannya meminta keterbukaan pada pekerjaan fisik Dinas Pendidikan agar pihaknya dapat memberi pendampingan hukum yang optimal. “Kami mengharapkan adanya keterbukaan pada permasalahan-permasalahan yang ada sehingga kami dapat melakukan pendampingan dengan maksimal. Selain itu kami berharap agar Kejaksaan Negeri Nias selatan dilibatkan mulai dari perencanaan, lelang hingga kontrak,” imbaunya. (mag-10/ram)
TELUKDALAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menjalin kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut berangsung di lantai 2 aula Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro nomor 97 Kelurahan Pasar Kecamatan Telukdalam, Selasa (14/9/2021), yang ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Nurhayati Teaumbanua, selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri nias selatan, Mukharom, selaku pihak kedua.
Dalam nota kesepakatan perjanjian kerja sama itu disebutkan, pihak kedua bersedia melakukan pendampingan dan pendapat hukum terhadap kegiatan pihak pertama terhitung sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) hari ini.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua mengatakan, terjalinnya kerja sama tersebut merupakan langkah mewujudkan pemerintahan daerah Nias Selatan yang transparan. Ia meminta agar melalui nota kesepakatan itu dapat memberi koreksi dan pengawasan yang intens terhadap jajaran Dinas Pendidikan.
“Kami berterima kasih dan menyambut baik atas kerja sama ini dan berharap agar kerjasama ini berjalan dengan baik. Kami memohon bimbingan, koresi dan pengawasan dari kejaksaan negeri nias selatan agar jajaran dinas pendidikan bekerja sesuai aturan-aturan yang ada,” kata dia
Kepala Kejaksaaan Negeri Nias Selatan, Mukharom, dalam sambutannya meminta keterbukaan pada pekerjaan fisik Dinas Pendidikan agar pihaknya dapat memberi pendampingan hukum yang optimal. “Kami mengharapkan adanya keterbukaan pada permasalahan-permasalahan yang ada sehingga kami dapat melakukan pendampingan dengan maksimal. Selain itu kami berharap agar Kejaksaan Negeri Nias selatan dilibatkan mulai dari perencanaan, lelang hingga kontrak,” imbaunya. (mag-10/ram)