Site icon SumutPos

Aku Disuruh Udin Ngantar Sampai Medan

Foto: Metro Langkat/SMG  Sat Lantas Polres Langkat dan Polsek Stabat menyita sabu seberat 3,5 kg senilai Rp3,5 miliar, Minggu (19/10) dini hari. Pemilik barang, Furkan (22), warga Pintu Makmur, Kec. Muara Batu, Aceh Utara diamankan polisi.
Foto: Metro Langkat/SMG
Sat Lantas Polres Langkat dan Polsek Stabat menyita sabu seberat 3,5 kg senilai Rp3,5 miliar, Minggu (19/10) dini hari. Pemilik barang, Furkan (kaus bola), warga Pintu Makmur, Kec. Muara Batu, Aceh Utara diamankan polisi.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Sat Lantas Polres Langkat dan Polsek Stabat menyita sabu seberat 3,5 kg senilai Rp3,5 miliar, saat menggelar razia di depan Polsek Stabat, di Jl. KH Zainul Arifin, Kel. Stabat Baru, Kec. Stabat, Minggu (19/10) dini hari. Pemilik barang, Furkan (22), warga Pintu Makmur, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara diamankan polisi.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Efendi Sirait mengaku, razia digelar karena maraknya curanmor dan penyelundupan narkoba lewat Langkat. Nah, saat petugas menggelar sweeping di depan Mapolsek Stabat, petugas melakukan penyetopan terhadap mobil penumpang umum L-300 berplat BL 1665 AN, yang berpenumpang lebih dari 7 orang.

Selanjutnya seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran itu diperiksa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, personel melihat seorang pria mencurigakan sedang memegang tas ransel hitam.

“Waktu itu anggota curiga melihat gerak-gerik penumpang tersebut, makanya penumpang itu langsung diminta membuka tas yang dibawanya,” ujar Efendi. Begitu dilihat ternyata di dalamnya terdapat empat bungkus plastik dikemas dengan menggunakan lakban. Ketika dicek ternyata barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Dini hari itu juga tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Mapolsek Stabat untuk diamankan sekaligus menjalani proses penyelidikan,” bebernya.

Kapolsek Stabat, AKP M Nasir mengaku, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan merupakan titipan yang akan diantarkan ke Medan. “Pengakuan tersangka sabu itu bukan miliknya, nanti jika sampai di Medan pamannya akan menjemput barang tersebut, di kawasan Pondok Kelapa,” jelasnya.

“Ya memang malam tadi seperti biasa kami melakukan sweeping kerja sama dengan Sat Lantas Polres Langkat,” tambahnya.

“Kemudian salah seorang anggota kita mencurigai ransel hitam yang berada persis di bawah penumpang laki-laki itu, lalu kita menggeledah isi tas tersebut. Kami menemukan empat bungkus sabu dilakban. Lalu tas berikut isinya serta pemilik tas tersebut kami bawa ke polsek,” tambahnya.

“Ya kalau tangkapan kita, inilah yang terbesar. Walaupun demikian kita akan terus melakukan upaya-upaya terhadap pemberantasan narkoba berikut jaringannya. Penyelidikan lebih lanjut, mobil mini bus beserta barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” terang Nasir. PINDAH ANGKUTAN DI LANGSA

Sementara, Furkan sendiri mengaku sabu itu merupakan titipan temannya, Udin, yang kerja sebagai montir bengkel di Lhoksukon. Dibebernya, Sabtu (18/10) sekitar pukul 16.00, dia berangkat dari Muara Batu dan setibanya di Lhoksukon, dia menemui teman Udin yang langsung memberikan tas titipan Udin.

“Disuruhnya aku ngantarkan sampai Medan saja dan nanti ada yang menjemput. Aku bawa dari Lhoksukon naik L 300, plat B 1016 PB. Sekitar jam 9 malam, pas sampai di Langsa, aku ditelepon sama Udin. Katanya aku harus pindah angkutan, naik mobil L 300. Dibilang Udin, dia menunggu di Simpang Pondok Kelapa. Tapi belum sampai lagi, sudah ketangkap,” ujar Furkan yang akhirnya naik L-300 berplat BK 1665 AN.

“Polisi razia dan mobil kami distop. Ransel yang berisi barang itu kutaruh dibawah tempat dudukku, Bang,” sambungnya. Furkan sendiri mengaku tak ada diimingi upah. “Aku gak tahu kalau isinya sabu. Makanya aku mau titipi tas, gak ada uapah apapa-apa samaku,” dalihnya. ”Iya Pak. Aku hanya disuruh bawa aja ke Medan dan setelah itu aku nanti dikasi ongkos kirim,” tambahnya.(dw/zd/trg)

Exit mobile version